JAKARTA, WB – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, berargumen bahwa jika ada warga sipil yang turut terlibat dalam kasus pengadaan Helikopter AW 101 milik TNI AU, maka KPK akan menangani kasus tersebut.
“Karena itu sepenuhnya ranah militer, tentu saja yang berwenang adalah TNI. Namun, jika ada persinggungan antara warga sipil dengan militer seperti kasus Bakamla, maka kita akan koordinasi dan pembagian sesuai tugas masing-masing,” ujar Febri, belum lama ini.
Febri pun tak menampik jika nanti KPK turut membantu TNI melakukan penyelidikan terkait adanya indikasi korupsi pada kasus pengadaan Heli AW 101.
“Kita terbuka jika memang ada kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan pihak TNI. Dalam penyidikan indikasi tindak pidana korupsi kita akan bantu,” kata Febri.
Seperfi diketahui, pengadaan Helikopter AW 101 dibanderol seharga US $55 juta atau sekitar Rp 715 miliar. KSAU memastikan dana pengadaan heli bukan berasal dari Sekretariat Negara melainkan turun langsung dari Dirjen Anggaran ke TNI AU.
Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sendiri sebelumnya mengaku masih menyelidiki pengadaan Heli AW 101. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Sekertariat Negara terkait anggaran heli buatan Inggris itu.
“Kenapa terjadi? Itulah yang akan diinvestigasi Panglima TNI dan saya membantu melaksanakan investigasi internal,” tutur Hadi.
Namun, Hadi belum dapat menentukan sampai kapan investigasi pembelian Heli AW 101 itu berlangsung. Hal itu dimaksudkan agar penyelesaian masalah itu dapat menyeluruh.[]