JAKARTA, WB – Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengeluarkan fatwa mengenai pelaksanaan salat Jumat, zikir, dan kegiatan keagamaan yang dilakukan selain masjid. Fatwa tersebut menyatakan kegiatan keagamaan bisa dilakukan di tempat selain masjid dengan catatan kondisi tertentu.
Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, terkait pelaksanaan salat Jumat dalam kondisi normal dilaksanakan di dalam bangunan, khususnya masjid. Namun sah dilakukan juga diluar masjid jika dalam kondisi tertentu.
“Salat Jumat sah dilaksanakan di luar masjid selama berada di area permukiman,” ujar Hasanuddin seperti dilansir situs MUI, Kamis (1/12/2016).
Ia berujar, salat Jumat yang dilaksanakan di luar masjid harus memperhatikan beberapa hal. Salah satunya terjaminnya kekhusyukan rangkaian pelaksanaan salat dan kesucian tempat dari najis.
“Satu lagi Salat tidak mengganggu kemaslahatan umum,” tandasnya[]