JAKARTA, WB – Akhirnya Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Pelaporan dilakukan terhadap Haris terkait kesaksian dengan `nyanyian` Freddy Budiman yang dibeberkan Haris ke media.
“Ada tiga laporan dari TNI, polisi, dan BNN,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, Rabu (3/8/2015). Laporan tersebut didaftarkan pada Selasa (2/8/2016) pagi. Haris sendiri dilaporkan oleh Kepolisian RI, TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN)
Martinus enggan mengungkapkan siapa yang mewakili tiga institusi itu sebagai pelapor. Bahkan ia hanya meminta awak media tunggu penjelasan lebih lanjut melalui press confrence.
Buntut laporan terhadap Haris ini terkait Pengakuan Haris Azhar yang mendapatkan kesaksian dari Freddy Budiman atas adanya keterlibatan oknum pejabat Badan Narkotika Nasional, Polri, dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba yang dilakukannya.
Kesaksian Freddy, menurut Haris, disampaikan saat memberikan pendidikan HAM kepada masyarakat pada masa kampanye Pilpres 2014.
Menurut Haris, Freddy bercerita bahwa ia hanyalah sebagai operator penyelundupan narkoba skala besar. Saat hendak mengimpor narkoba, Freddy menghubungi berbagai pihak untuk mengatur kedatangan narkoba dari China.
“Kalau saya mau selundupkan narkoba, saya acarain (atur) itu. Saya telepon polisi, BNN, Bea Cukai, dan orang yang saya hubungi itu semuanya titip harga,” kata Haris mengulangi cerita Freddy.
Freddy bercerita kepada Haris, harga narkoba yang dibeli dari China seharga Rp 5.000. Sehingga, ia tidak menolak jika ada yang menitipkan harga atau mengambil keuntungan penjualan Freddy.
Oknum aparat disebut meminta keuntungan kepada Freddy dari Rp 10.000 hingga Rp 30.000 per butir.[]