JAKARTA, WB – Human Rights Working Group (HRWG) sebuah kelompok kerja HAM masyarakat sipil Indonesia untuk advokasi internasional, mendesak agar Pemerintah Indonesia segera membatalkan rencana eksekusi pidana mati terhadap sejumlah terpidana mati yang telah dipindahkan ke lapas Nusa Kambangan. Perbuatan ini telah mengarah pada pelanggaran HAM serius, karena Konstitusi menjamin bahwa hak hidup adalah hak yang tidak bisa dibatasi dalam situasi apapun.
“Rencana eksekusi pidana mati tersebut juga sama sekali tidak memperhatikan proses hukum yang ada. Situasi penegakan hukum yang masih carut-marut dan praktik penyiksaan yang masih sangat jamak ditemui justru membuka peluang adanya rekayasa kasus. Alih-alih dapat menghentikan kejahatan-kejahatan yang dikenai hukuman mati, eksekusi mati justru membuka peluang brutalitas Negara terhadap warga Negara sendiri atau warga Negara lain,” ujar Direktur Eksekutif HRWG Muhammad Hafiz lewat keterangannya kepada wartawan, Jumat (29/7).
Sejak eksekusi tahap pertama dan kedua yang di dalamnya menyimpan banyak pertanyaan terkait dengan sejumlah kasus yang tidak fair dan cacat hukum, Pemerintah Jokowi tidak pernah berupaya untuk membuka kembali kasus-kasus terpidana mati tersebut ke hadapan publik. Adanya sangkaan yang kuat terhadap beberapa kasus dan menyasar mereka yang sama sekali tidak sepatutnya mendapatkan hukuman mati justru tidak pernah diindahkan oleh Pemerintahan Jokowi.
HRWG menilai bahwa eksekusi ini akan memberikan dampak serius bagi bangsa Indonesia ke depan. Apalagi, Kantor Komisi Tinggi HAM PBB (OHCHR), Zeid Ra`ad Al-Hussein, telah menyampaikan statemennya baru-baru ini yang menegaskan agar Pemerintah Indonesia meninjau kembali kasus tersebut dan menunda eksekusi mati.
Penegakan hukum yang tansparan, adil dan fair merupakan prinsip hukum yang harus dipatuhi oleh semua Negara. Hal itu pula yang menjadi visi Jokowi ketika berkampanye. Namun sangat disayangkan bila ternyata Pemerintah Jokowi sama sekali tidak memperhatikan hal ini. Atas dasar munculnya sangkaan terjadinya pelanggaran terhadap prinsip tersebut pula kemudian Kantor Komisi Tinggi HAM PBB angkat bicara. Tidak hanya secara prinsip HAM, bila eksekusi dilanjutkan maka hal itu justru mengorbankan mereka yang seharusnya tidak layak mendapatkannya.
“Untuk itu pula, dengan semangat tetap memerangi narkoba sampai ke akar-akarnya, Presiden Jokowi seharusnya mempertimbangkan kembali rencana eksekusi tersebut, melakukan evaluasi atau gelar perkara dari setiap kasus yang ada, serta membongkar kejahatan mafia narkoba hingga ke aktor intelektualnya. Bila tidak, maka hukuman mati justru menjadi alat politik kekuasaan yang sama sekali tidak efektif menyelesaikan permasalahan utama bangsa ini,” tutup dia. []