BEKASI, WB – Pengendara yang mengemudikan kendaraan roda empat atau roda dua sambil bermain game “Pokemon Go” akan dikenakan denda Rp 750.000, sesuai dengan UU Lalu Lintas.
“Denda Rp 750.000 itu sesuai dengan pasal yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas yaitu mengemudi dalam keadaan tidak konsentrasi ke jalan,” ujar Kasat Lantas Polresta Bekasi Kota, Kompol Bayu Pratama, Senin (25/7/2016).
Dikatakan, bermain “Pokemon Go” sambil mengendarai kendaraan bermorot dipastikan pengguna jalan tak akan konsentrasi mengemudikan kendaraannya. Kondisi ini akan membahayakan dirinya sendiri serta sesama pengguna jalan lainnya.
Sementar itu Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, Dinar Faizal Badar, mengatakan telah menerima Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor B/2555/M.PAN-RB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016, tentang larangan PNS bermain game “Pokemon Go” di saat bekerja.
“Tempat kerja bukan untuk bermain game. Kami akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut,” pungkasnya. []