JAKARTA, WB – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta para pelaku kesehatan berstatus daerah, agar mengedepankan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu. Bahkan Ahok mengatakan haram bagi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), yang meminta-minta uang muka terhadap pasien yang berobat.
“Haram dan kejam hukumnya istilah uang muka di RSUD. Enggak ada istilah uang muka,” tegas Ahok, Rabu (29/6/2016).
Ahok menerangkan, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004, terkait sistem jaminan sosial nasional dimana mengamanatkan setiap warga kurang mampu agar ditanggung oleh jaminan kesehatan daerah. Dan hal ini, Pemprov DKI sudah banyak mendaftarkan warga mengikuti BPJS Kesehatan.
“Jadi saya sudah enggak mau dengar warga bukan pengguna BPJS berobat lalu Bapak Ibu nanya lagi soal uang muka,” ujar Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur ini juga mengatakan bahwa Puskesmas dan pelayanan kesehatan DKI memakai sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dimana instansi tersebut memungkinkan mengucurkan dana sesuai kebutuhan yang kategori mendadak, termasuk pelayanan kesehatan.[]