JAKARTA, WB – Bos Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma aliasAguan kembali diperiksa penyidik KPK hari ini. Pemeriksaan hai ini merupakan kali keempat Aguan diperiksa KPK terkait kasus Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
“Kali ini Aguan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi,” kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin (27/6/2016).
Aguan tiba di kator KPK sekitar pukul 08.40 WIB. Mengenakan batik panjang berwarna ungu, Aguan ditemani beberapa orang stafnya. Aguan tidak berkomentar apapun saat wartawan mencoba memintanya berkomentar tentang pemeriksaannya hari ini. Aguan langsung masuk ke ruang tunggu kantor KPK.
Ini merupakan pemeriksaan keempat untuk Aguan terkait kasus dugaan suap Raperda Reklamasi. Dalam kasus reklamasi Pantai Utara Jakarta itni KPK telah menetapkan 3 orang tersangka. Selain M Sanusi, dua lainnya yaitu Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk (APL) Ariesman Widjaja dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro.
Proses penanganan kasus Ariesman dan Trinanda telah masuk ke tahap penuntutan. Ariesman didakwa menyuap M Sanusi Rp 2 miliar melalui perantara Trinanda.
“Suap diberikan dengan tujuan agar Mohamad Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan terdakwa selaku Presdir PT Agung Podomoro Land dan Dirut PT Muara Wisesa Samudera,” ujar jaksa Haerudin saat membacakan dakwaan, Kamis (23/6/2016).
Ariesman didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. []