JAKARTA, WB – Katim Investigasi Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (Yapelh) Ade Priyanto menyebut bangunan intake air baku PT Gajah Tunggal, Tbk di GSS Cisadane, persisnya di kampung Gunung Sari, Panunggangan Barat, Cibodas, Kota Tangerang dan pembangunan pintu air milik perumahan elit Summarecon Serpong/Paramount, Kabupaten Tangerang.
Dia mensinyalir PT Gajah Tunggal dan perumahan elit Summarecon Serpong/Paramount telah melanggar peraturan dan perundangan, antara lain Undang-Undang Dasar tahun 1945 Pasal 5 ayat 2 tentang Pengendalian Sumber Daya Air, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang – Undang Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan; Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 tentang sungai dan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 06 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2012-2032.
Ade menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 tentang sungai, bahwa Garis Sempadan adalah garis batas luar pengamanan yang ditetapkan dalam mendirikan bangunan dan atau pagar yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan tepi sungai. Selain itu, sempadan sungai (rivarian zone) adalah zona penyangga antara ekosistem perairan (sungai) dan daratan.
“Zona ini semestinya didominasi oleh tumbuhan dan atau lahan basah tetumbuhan tersebut berupa rumput, semak ataupun pepohonan sepanjang tepi kiri ataupun tepi kanan sungai. Sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 tentang sungai,” tuturnya.
Tak hanya itu, Ade juga mensinyalir proyek pembangunan intake air baku PT. Gajah Tunggal, Tbk dan pembangunan pintu air perumahan elit Summarecon Serpong/Paramount diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
”Berdasarkan investigasi di lapangan, pekerjaan yang dilakukan diduga kuat tidak berpedoman kepada Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kami juga menemukan proses pengerjaan penggalian tanah yang terkesan tidak terkendali dan cenderung sembarangan serta tidak memerhatikan besaran resiko penggalian,” tandasnya. []