JAKARTA, WB – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja (Ahok) telah sah menghapus sistem 3 in 1 per hari ini, Senin (16/5/2016).
Dan sebagai gantinya, saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah mencoba untuk memberlakukan aturan ganjil-genap. Namun hal tersebut masih menunggu electronic road pricing (ERP).
“Saya bilang sama Dirlantas yang baru, tolong pelajari bikin FGD, ada forumnya, manfaat mudaratnya gimana, bocornya gimana, razianya gimana nanti orang ganti plat gimana,” ujar Ahok, Senin (16/5/2016).
Ia mendesak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya agar segera membuat forum group discussion (FGD) untuk menimbang-nimbang dampak positif dan negatif dari aturan ganjil-genap nantinya.
Ahok menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan mengalami kesulitan untuk mengawasi plat nomor kendaraan. Pasalnya pemprov DKI Jakarta tengah memperbanyak jumlah CCTV di berbagai sudut kota.
Dengan begitu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga nantinya bisa dengan mudah memantau melalui CCTV. Di lapangan, petugas kepolisian lalu lintas juga bisa mengecek saat kendaraan berhenti di lampu merah.
“Nanti begitu lampu merah petugas akan datang memeriksa secara random STNK Anda, begitu ketangkap kamu ini bisa kriminal,” ungkap Ahok.
Ahok sudah meminta Dishub DKI dan Ditlantas PMJ untuk mengerahkan personelnya di lapangan, setidaknya berjumlah 20 orang setiap lampu merah. Mereka juga harus berani bertindak tegas jika ada pelanggaran.
Namun begitu hingga kini, mantan Bupati Belitung Timur itu, belum tahu kapan kemungkinan aturan ganjil-genap bisa diterapkan. Ia berharap Ditlantas PMJ segera gelar diskusi.[]