JAKARTA, WB – Anggota Komisi V DPR RI, Nizar Zahro mendesak pemerintah agar konsisten menegakkan Undang-Undang (UU) No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
Desakan Nizar tersebut terkait aksi demo yang berujung anarkis yang dilakukan oleh para supir taksi dan bajaj di DPR.
“Bagi perusahaan yang belum mempunyai sembilan izin yang termaktub dalam undang-undang itu, wajib ditutup. Mereka tidak boleh dia melaksanakan usaha jasa transportasi,” ujar Nizar, Selasa (22/3/2016).
Menurutnya, jika pengusaha transportasi berbasis aplikasi online ingin terus berjalan, maka sudah seharusnya mengutamakan legalitas hukum.
“Bagi perusahaan taksi online wajib mengurus izin-izin seperti taksi konvensional. Biar ada rasa keadilan,” tandasnya.[]