JAKARTA, WB – Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengungkapkan Presiden Joko Widodo setuju kejahatan terhadap anak masuk ke dalam Perppu pemberatan hukuman tentang kebiri dengan suntik kimia. Artinya kejahatan terhadap anak itu sebagai extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa setara dengan kejahatan narkoba, korupsi dan teroris.
“Beliau (Presiden Joko Widodo) setuju itu dimasukkan ke dalam perppu pemberatan hukuman tentang kebiri dengan suntik kimia. Jadi nanti penetapan extra ordinary crime terhadap peristiwa-peristiwa perampasan kemerdekaan anak dan penghilangan paksa untuk anak yang diawali dengan kekerasan seksual itu masuk kedalam Perppu extra ordinary crime,” kata Arist disela-sela pertemuan bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Jakarta, Kamis (4/2).
Menurut Arist dalam pertemuan itu, Presiden telah menyetujui bahwa setiap RT/RW, kecamatan itu perlu dibentuk tim reaksi cepat perlindungan anak yang melibatkan Ketua RT, Lurah, Karang Taruna, Ibu-ibu PKK,Ibu-ibu Pengajian dan Hansip.
“Kita usulkan Rp3-5 miliar per tahun, supaya teman-teman perlindungan anak itu bisa bergerak cepat,” papar Arist.
Mengenai tayangan film yang beredar melalui content berbayar, Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia mengatakan hal tersebut perlu diklasifikasi mana informasi yang edukatif, mana informasi yang entertainment, mana informasi yang justru mengandung kekerasan, mengandung radikalisme itu harus ada lembaga sensor itu. Tetapi tidak membatasi informasi yang seharusnya mencerdaskan anak-anak itu.
“Saya termasuk dalam panel untuk mengawasi situs-situs yang mengandung radikalisme, pornografi, mengandung kekerasan dan sebagainya saat ini ditemukan 2.000-an situs, dan itu sudah diserahkan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang akan diblokir dan sebagian sudah diblokir,” terang Arist. []