JAKARTA, WB – Akhirnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan melarang pengoperasian ojek online sejenis Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jak, Lady Jek maupun Uber Taxi. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
“Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono, Jakarta, Kamis (17/12).
Ojek maupun taksi online kata Djoko tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
“Aplikasi berbasis internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang,” kata Djoko.
Ditambahkan Djoko surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia.
“Bisnis start-up menjadi bermasalah apabila menggunakan angkutan pribadi untuk angkutan umum yang tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum,” pungkas dia. []