JAKARTA, WB – Berdasarkan data the Tobacco Atlas, angka konsumsi batang rokok penduduk Indonesia sepanjang tahun 2014 telah mencapai angka fantastis, yaitu 5,8 triliun batang. Lebih mirisnya lagi, angka prevalensi perokok wanita sudah mencapai 17 persen atau dua dari sepuluh wanita Indonesia mengonsumsi rokok.
“Padahal, Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa salah satu fungsi dari negara adalah “…melindungi segenap bangsa Indonesia…”. Melindungi disini tidak hanya melindungi secara fisik, tetapi juga melindungi keseluruhan rakyat Indonesia dan menjamin kesejahteraan mereka dan hak-hak mereka. Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 4 juga menerangkan bahwa, “…hak seluruh warga Indonesia untuk hidup sehat…”. Tindakan pemerintah yang belum menandatangi FCTC mengarah pada pelanggaran Undang-Undang yang belum dapat melindungi masyarakatnya sendiri,” demikian keterangan yang disampaikan aliansi Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universita Indonesia (FKM UI) angkatan 2014.
FCTC, Framework Convention on Tobacco Control adalah sebuah perjanjian internasional yang disusun oleh WHO untuk melindungi seluruh masyarakat di dunia dari bahaya rokok dengan menggunakan cara pengontrolan tembakau. Indonesia berperan aktif dalam diskusi penyusunan perjanjian ini dan 178 negara di dunia telah mengaksesi FCTC. Ironisnya, Indonesia menjadi salah satu dari tujuh negara yang sampai saat ini belum menandatangani FCTC bersama Liechtenstein, Malawi, Monaco, Somalia, Eritrea, dan Andorra. FCTC mengatur alur pertembakauan dengan tujuan mengurangi konsumsi rokok serta mempertegas segala bentuk peraturan yang menyangkut tentang pertembakauan.
Usaha pemerintah dalam mencari solusi kesejahteraan petani tembakau seperti mencari alternatif pengganti tanaman tembakau dan pengolahan produk tembakau dilakukan setengah hati padahal hidup sehat dan sejahtera adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap orang dan wajib diwujudkan oleh penyelenggara negara. Oleh karena itu, kami secara tegas menyatakan tuntutan kepada Presiden RI untuk segera mengaksesi FCTC dengan beberapa alasan diantaranya:
Pelanggaran hak dasar manusia sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 bahwa setiap orang berhak hidup dalam lingkungan baik dan sehat.
Tingkat kesehatan masyarakat Indonesia yang semakin memburuk akibat konsumsi rokok serta berdampak negatif kepada perekonomian nasional.
Belum adanya regulasi tembakau yang secara tegas dan mengikat mengenai pengendalian tembaku sehingga dikhawatirkan jika tidak segera mengaksesi FCTC maka Indonesia akan menjadi sasaran utama pemasaran impor tembakau dunia dan mengancam kesejahteraan petani lokal. []