JAKARTA, WB – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul berpandangan bahwa Menteri ESDM, Sudirman Said, sejatinya dapat terjerat hukum jika rekaman tersebut hasil sadapan ilegal.
Dikatakan Chudry, dokumen tersebut yang diserahkan Sudirman ke MKD DPR yang jelas isinya harus benar, juga harus mendapat persetujuan dari penegak hukum.
“Kalau rekaman tersebut ilegal itu bisa dipidana. Harus ada persetujuan dari lembaga yang berwenang” kata Chudry di bilangan Cikini, Sabtu (21/11/2015).
Menurutnya, orang yang menyebarluaskan transkip rekaman hasil sadapan pastinya akan berujung pada proses pidana. Apalagi jika rekaman tersebut didapat secara ilegal.[]