JAKARTA, WB – Politisi partai Gerindra, dan juga Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, berpandangan bahwa Menteri ESDM Sudirman Said, telah melanggar UU dengan memperpanjang izin untuk melakukan ekspor pada Freeport.
“Pembicaraan dimulai dengan masalah smelter. Jadi dia (Menteri ESDM) melanggar UU, dimana UU mengatakan tidak boleh, ekspor yang belum dimurnikan,” ujarnya Fadli, Rabu (18/11/ 2015).
Ia mengatakan, UU Minerba Nomor 4 tahun 2009 menjelaskan, tidak boleh lagi sampai 2014, tapi Kementerian ESDM melanjutkan, berarti Kementerian ESDM melanggar UU Mineral dan Batu bara (Minerba).
“Pelanggaran UU itu sangat jelas dan pasti merugikan negara, jadi dia sebenarnya sudah bisa diperiksa oleh KPK karena merugikan keuangan negara,” paparnya.
Lebih lanjut dijelaskan, BUMN Indonesia saja tidak boleh melakukan ekspor, harusnya kita berpihak kepada BUMN kita.[]