JAKARTA, WB – Human Right Working Group (HRWG) menolak keras rencana Pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) tentang pengebirian kelamin bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak atau pedofilia. Hukuman tersebut melanggar prinsip-prinsip HAM dan semangat reformasi KUHP di Indonesia saat ini.
“Bersamaan dengan ini, kami kecewa dengan pernyataan Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI) yang mengeluarkan pendapat secara sepihak, tanpa terlebih dahulu melakukan kajian mendalam terhadap sistem penghukuman dalam perspektif HAM dan melibatkan para ahli pidana dan hak asasi manusia di Indonesia. Pernyataan yang menyebutkan bahwa “pengebirian tidak langgar HAM” adalah pandangan yang picik dan parsial terhadap konsepsi dan merusak prinsip universalisme HAM itu sendiri,” ujar Deputi Direktur HRWG Muhammad Choirul Anam dalam keterangannya yang diterima Wartabuana.com, Jakarta, Rabu (28/10/2015).
Penolakan dan kecaman ini didasarkan pada beberapa alasan kuat, yaitu:
Pertama, Kovenan Internasional Anti Penyiksaan yang disahkan oleh DPR RI melalui UU No. 5 Tahun 1998 melarang setiap bentuk penghukuman yang bersifat permanen dalam bentuk apapun. Konvensi Anti Penyiksaan menegaskan bahwa hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan seharusnya tidak menimbulkan kesakitan yang sangat, apalagi permanen, sehingga siapapun yang melakukan penghukuman ini, baik pemerintah, hakim, atau pihak lain yang terlibat dalam penghukuman, dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap hak asasi manusia.
Kedua, tujuan penghukuman dalam konteks negara modern dewasa ini adalah mengembalikan orang tidak baik menjadi baik, bukan didasarkan pada semangat balas dendam kepada pelaku. Hukuman kebiri merupakan hukuman yang berangkat dari emosi balas dendam terhadap pelaku kejahatan dan seakan menjadi titik akhir keputusasaan penegakan hukum yang seringkali masih tebang-pilih.
Ketiga, hukuman setimpal dalam konsepsi hukum pidana dan HAM bukan diartikan setimpal pada korban, tetapi pada kepentingan publik. Untuk itu, standard nilai publik lah yang menentukan sampai sejauh mana dampak suatu kejahatan tertentu dan penghukuman seperti apa yang dianggap setimpal dengan kerugian publik muncul.
Keempat, berangkat dari norma dasar kehidupan bernegara di Indonesia yang berpedoman pada Konstitusi, prinsip penegakan hukum dan HAM, model-model penghukuman yang demikian itu pada dasarnya tidak diperbolehkan. Hal ini karena politik hukum pidana di Indonesia tidak mengarahkan penghukuman pada balas dendam, hukuman permanen dan merendahkan martabat manusia tanpa ada batasan yang jelas.
Kelima, HRWG sepenuhnya mendukung upaya pemerintah memberantas kejahatan terhadap anak dan menghukum pelaku seberat-beratnya, namun penghukuman itu tidak boleh dilakukan secara serampangan, apalagi melanggar aspek-aspek hak asasi yang lain sebagaimana disebutkan di atas.
Dengan ini, HRWG mendesak Pemerintah untuk membatalkan rencana PERPPU hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak dan meninjau kembali sistem penghukuman yang lebih manusiawi, sesuai dengan norma UUD 1945. []