JAKARTA, WB – Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI) kembali menggelar sidang sengketa informasi publik antara FSP Paras Indonesia sebagai Pemohon Informasi Publik melawan Termohon Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) sebagai badan publik dengan agenda pembacaan putusan. Dalam amar putusannya, KIP RI memerintahkan agar Komisi Yudisial memberikan dokumen hasil penilaian Calon Hakim Agung (CHA) atas nama Dr. Fauzan kepada FSP Paras Indonesia.
“Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi tersebut kepada Pemohon dalam waktu 14 hari kerja setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat Dyah Aryani saat membacakan amar putusan di Jakarta, Jumat (9/10).
Dalam press release yang diterima Wartabuana.com putusan tersebut sekaligus membatalkan penetapan Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) Nomor: 01/PPID/LI/09/2015 tentang Informasi yang Dikecualikan dalam Seleksi Calon Hakim Agung tertanggal 4 September 2015.
Menurut Dyah, PPID KY yang mendasarkan pengecualian informasi berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Arsip tidak bersifat mutlak karena informasi tersebut juga bukan untuk umum/publik melainkan hanya untuk Pemohon yang telah mendapatkan persetujuan dari pihak yang rahasianya diungkap atas hal tersebut.
“Jika tidak puas dengan putusan Komisi Informasi Pusat Tersebut, baik FSP Paras Indonesia maupun Komisi Yudisial memiliki hak yang sama untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar Dyah.
Sebelumnya, saat sidang pemeriksaan tertutup di kantor KY, PPID lembaga yang bertugas mengawasi perilaku hakim ini menolak untuk menunjukkan dokumen hasil penilaian Calon Hakim Agung kepada Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Kamis (10/9). Menurut Dyah Aryani, KY menolak untuk menghadirkan dokumen tersebut dengan alasan bahwa dokumen itu tidak berada dibawah kuasanya. Hal tersebut berbeda dengan pernyataan kuasa hukum KY yang pada persidangan terbuka sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya menguasai informasi berupa dokumen penilaian CHA yang diminta oleh Pemohon.
Ketua FSP Paras Indonesia menyambut baik putusan KIP tersebut. Menurutnya hal tersebut sebetulnya telah sesuai dengan ketentuan peraturan KY sendiri, yakni No 1 Tahun 2014, bahwa seleksi calon hakim agung dilaksanakan secara transparan, partisipatif, obyektif, dan akuntabel. “Apa yang dilakukan oleh KY saat ini justru menunjukan bahwa lembaga tersebut tidak konsisten dengan peraturannya sendiri,” pungkas Syahrul. []