JAKARTA, WB – Wakil Presiden Jusuf Jalla (JK) secara tidak langsung menolak kenaikan tunjangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurutnya saat ini Indonesia sedang menghadapi krisis ekonomi karena itu lembaga tinggi negara harus menghemat anggaran.
“Kita semua harus dalam konteks memahami bahwa ekonomi kita tak semudah lalu. Biar kita sama-sama hematlah,” kata JK, Jakarta, kemarin.
Tunjangan itu antara lain tunjangan kehormatan, komunikasi intensif, peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon Rp 5.500.000 naik menjadi Rp 7.700.000 (sempat diusulkan Rp 11.000.000).
Begitu juga dengan rencana kenaikan gaji presiden menurutnya pemerintah tetap mengutamakan penghematan anggaran.
“Baru diminta naik. Kalau situasi ekonomi baik ya tentu kita berterima kasih. Tapi dalam keadaan sekarang, Kita menjaga situasi. Tak perlu dinaikkan,” ucap JK.
Pendapat senada juga disampaikan Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai kenaikan tunjangan DPR sangatlah tidak etis. Pasalnya, para anggota dewan diam-diam naik begitu saja, tanpa ada pemberitahuan ke publik.
“Kenaikan DPR ini bisa dikatakan bahwa APBN itu bukan milik rakyat, tetapi milik anggota dewan sendiri. Ingin naik tunjangan, tinggal bikin saja, dan bisa langsung naik,” ujar Uchok, Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Apalagi, sambung dia harga harga saat ini membumbung tinggi hanya bisa gigit jari saja. “Sudah tunjangan naik dua kali, masih dikatakan masih kurang. Dasar DPR serakah, yang mereka pikirkan isi perut mereka sendiri,” imbuh dia.
Menurutnya jika ada anggota dewan yang menyatakan sudah dua priode, pendapatan tidak naik adalah bohong belaka. Menurut catatan CBA (Center for budget analysis) sudah dua kali ada kenaikan tunjangan DPR.
“Kenaikan tunjangan pertama adalah, penghasilan bersih anggota dewan untuk tahun 2010 sebesar Rp.44.934.400. Kemudian, pada tahun 2013 atau slip gaji 2013, anggota dewan perbulan tahun 2013, penghasilan anggota dewan kotor sebesar Rp.67.274.345. Dan penghasilan bersih sudah dipotong pajak sebesar Rp.58.366.000,” beber dia.
Selama menjadi anggopta dewan sejak tahun 2009 – 2014, ada kenaikan penghasilan anggota dewan sebesar Rp.13.431.600. Kenaikan penghasilan ini diperoleh dari slip gaji tahun 2013 sebesar Rp.58.3 juta
“Dari gambaran diatas, diam-diam anggota dewan, dan sekjen DPR, rupanya menaikan penghasilan anggota dewan sebesar Rp.13.4 juta,” terang dia. []