JAKARTA, WB – Setelah sebelumnya berjanji akan mengumumkan penetapan tersangka calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK). Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) akhirnya menyatakan tidak dapat mengumumkannya karena dilarang Undang-undang khususnya pasal 28G ayat (1) UUD 45.
Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menyikapi Bareskrim yang ingkar janji tersebut seperti maju mundur sikap Bareskrim ini juga menurutnya mengecewakan.
“Jika mereka menyadari bahwa pengumuman nama tersangka adalah pelanggaran konstitusi maka apa yang membuat mereka sebelumnya membuat janji untuk melakukan pengumuman. Jika tak boleh mengumumkan apakah tindakan yang dilakukan baik itu polisi, Kejaksaan maupun KPK yang terkadang mengumumkan nama tersangka adalah tindakan yang melawan konstitusi?” ujarnya heran.
Kepada Wartabuana.com Ray mengatakan alasan Bareskrim yang menunda karena dilarang Undang-undang khususnya pasal 28G ayat (1) UUD 45, tafsir atas pasal itu dapat dinyatakan sebagai tafsir yang berlebihan. Selain karena jamaknya penegak hukum mengumumkan nama-nama tersangka, pasal itu tidak dimaksudkan untuk tafsir sejauh itu.
“Sungguh aneh, tindakan yang jamak dilakukan selama ini, tiba-tiba dinyatakan sebagai tindakan yang melanggar konstitusi. Bagaimana republik ini bisa memberi tindakan yang begitu luas atas pelanggaran konstitusi. Atau sebaliknya, tafsir atas pasal itu dapat dinyatakan sebagai tafsir yang berlebihan,” tuturnya.
“Proses hukum pidana, apalagi kasus korupsi, merupakan penegakan hukum publik. Dan oleh karena itu harus dilaksanakan dalam prinsip-prinsip yang transparan dan akuntabel. Publik berhak tahu siapa yang telah diduga melakukan kejahatan terhadap kepentingan publik itu sembari terhadap tersangka dijamin asas presumtion of innocent,” sambung dia.
Ray kembali menegaskan pembatalan ini justru memperlihatkan sikap tidak profesionalnya kepolisian seperti tidak ada standar yang baku yang diberlakukan di lingkungan kepolisian.
“Dalam waktu yang cepat tindakan yang jamak terjadi lalu dilarang. Sudah berjanji lalu dibatalkan karena alasan konstitusi. Seolah konstitusi ini tak hadir ketika Bareskrim menjanjikan untuk mengungkap identitas tersangka. Semua kejadian ini makin mengentalkan kesimpulan kita bahwa polisi membutuhkan reformasi internal. Apa yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir ini cukup jadi alasan presiden untuk memimpin reformasi kepolisian,” kata dia.
Disamping itu Ray menyarankan polisi harus dihindarkan dipergunakan untuk kepentingan balas dendam pribadi ataupun kelompok. Apalagi dipakai untuk kepentingan menggolkan ambisi orang perorang atau kelompok.
“Kita juga meminta agar ada tindakan administratif kepada polisi yang sudah berjanji sesuatu dihadapan publik lalu tidak menepatinya. Tindakan ini lambat laun hanya akan menurunkan wibawa, kepercayaan dan citra polisi dihadapan masyarakat karena sudah dijanjikan maak kita tetap meminta janji itu direalisasikan. Yakni bareskrim harus segera mengumumkan nama tersangka dari capim KPK. Tak ada alasan kuat mereka tidak mengumumkannya. Ini juga untuk menghindarkan dugaan adanya intervensi polisi atas proses pemilihan capim KPK,” tandas dia. []