JAKARTA, WB – Pasca dilakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 soal Jaminan Hari Tua (JHT). Kini peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bisa mencairkan JHT.
“Dilakukan revisi menjadi PP No. 60 tahun 2015. Ditindaklanjuti oleh Permen No. 19 Tahun 2015 Tentang tata cara dan persyaratan pembayaran JHT,” papar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri saat jumpa pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Timur, Kamis (20/8/2015).
Peserta yang tidak lagi bekerja termasuk yang keluar kerja dengan sengaja (resign) atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Poin utama dari revisi PP JHT, kata Hanif yakni para pekerja yang terkena PHK atau yang berhenti bekerja bisa mencairkan jaminan hari tuanya satu bulan setelah berhenti bekerja.
Selain itu, peserta juga bisa mencairkan dana JHT jika akan meninggalkan Indonesia dan bekerja di luar negeri. Dalam aturan sebelumnya, dana JHT hanya bisa dicairkan penuh setelah peserta berumur 56 tahun.
“Peraturan teknis pencairan JHT diatur BPJS Ketenagakerjaan Mulai 1 September 2015. Para pekerja yang terkena PHK sudah bisa memproses pencairan JHT-nya pada 1 September 2015,” paparnya.
Ia mengatakan, revisi PP ini dilakukan karena pemerintah responsif terhadap masalah tenaga kerja yaitu soal PHK dan kesempatan kerja.[]