JAKARTA, WB – Polda Metro Jaya tidak memberikan izin kepada pengusaha yang memohon agar karyawan minimarket diberikan senjata api guna mengantisipasi adanya aksi perampokan.
“Tidak akan ada izin, karena tidak ada regulasinya,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal, di Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Menurut Iqbal, sah-sah saja pengusaha yang tergabung dalam naungan ritel minimarket tersebut memberikan karyawannya senjata pistol sebagai upaya pencegahan jika terjadi perampokan.
Namun hal tersebut bertentangan dan aturan hukumnya melarang
“Untuk memiliki senjata api tidak sembarang dikeluarkan izinnya. Sebab, kepolisian pun tidak mudah untuk memberikan senjata api karena harus dicek mengikuti beberapa tahap ketentuan yang telah diatur.[]