JAKARTA, WB – Pelaksana tugas (Plt), Wakil Ketua KPK Johan Budi mengkritik rencana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi.
Seperti diketahui, Yuddy mengeluarkan surat edaran yang berisi izin penggunaan mobil dinas untuk mudik. Hal itulah yang dinilai KPK bahwa barang negara tak diperbolehkan untuk kepentingan pribadi.
“Pejabat negara harus bisa menjadi contoh,” tutur Johan, Senin (29/6/2015).
Namu hal itu diakui Johan, KPK memang tidak bisa melarang Yuddy mengeluarkan kebijakannya tentang mobil dinas untuk mudik. Sebab, pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik merupakan urusan pemerintah.
Namun demikian mantan juru bicara KPK itu tetap mengimbau agar mobil dinas yang notabene milik negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Dan mudik, dinilai Johan, tergolong urusan pribadi.
“Terserah kementerian, KPK hanya mengimbau,” tandas Johan Budi.[]