JAKARTA, WB – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI untuk menghindari pemberian maupun penerimaan parsel atau hadiah lainnya menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah.
“Tidak boleh terima parsel sesuai anjuran KPK, itu gratifikasi.” tegas Ahok, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Selain diimbau tidak menerima parsel, para PNS juga dilarang menggunakan mobil dinas. Meskipun beberapa waktu lalu Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi, memperbolehkan para PNS untuk menggunakan kendaraan dinasnya untuk mudik Lebaran.
“Kalau kita sih patokannya ke KPK dari dulu, kalau KPK bilang tidak boleh. Perubahan ya tidak bisa geser, kan ada surat edaran dulu,” tandasnya. []