JAKARTA, WB – Pengungkapan kasus pembunuhan Angeline semakin terang setelah tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) Mabes Polri menemukan sidik jari dan beberapa benda di rumah Margriet Christina Megawe, ibu angkat korban.
Barang bukti baru yang ditemukan polisi diantaranya pel dan sebatang tongkat sepanjang sekitar satu setengah meter. Sebelumnya ditemukan adanya bercak darah baru dan sidik jari laten di kamar Margriet. Sidik jari laten bersifat tak kasat mata dan memerlukan teknis khusus agar membuatnya terlihat.
Sebelumnya, keterangan tambahan disampaikan oleh tersangka Agustinus Tai kepada penyidik Kepolisian Resor Kota Denpasar Rabu (17/6/2015).
Dalam BAP tambahan, menurut pengacara Agustinus, Haposan Sihombing, kliennya mengaku hanya membantu mengubur Angeline di belakang rumah. Saat Agustinus dipanggil Margriet, dia melihat Angeline sudah sekarat. Margriet kemudian memerintahkan pemuda asal Sumba Timur itu untuk melepaskan baju kaus yang sedang dia pakai.
Margriet kemudian memerintahkan Agus menguburkan baju kaus dan celana yang sedang dipakainya itu bersama dengan tubuh Angeline dalam satu liang lahat. Agus mematuhi perintah Margriet karena takut diancam oleh ibu angkat Angeline itu.
Sesuai pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, menurut Haposan, keterangan Agus merupakan salah satu alat bukti yang bisa menjerat Margriet menjadi tersangka baru dalam kasus itu.
Agus juga menyatakan Margriet merupakan pembunuh Angeline. “Keterangan Agus satu alat bukti, polisi hanya perlu menemukan satu alat bukti lain,” ungkap Haposan.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan dua bukti baru berupa bercak darah dan sidik jari laten di kamar Margriet Christina Megawe membuat penyidikan semakin terang.
Menurut Arist, bukti itu bisa menuntun kepada pelaku yang menyebabkan Angeline tewas. “Bukti itu bisa mengungkap tabir penyebab kematian Angeline,” kata Arist.
Jasad Angeline ditemukan terkubur di dekat kandang ayam di belakang rumah Magriet pada 10 Juni 2015. Polisi telah menetapkan Agustinus Tai Hamdani, pembantu yang bekerja di rumah Margriet, sebagai tersangka pembunuh Angeline. Sedangkan Margriet ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus penelantaran anak. []