JAKARTA, WB – Softlens atau lensa kontak tanpa izin di Pasar Baru, Jakarta Pusat berhasil disita Bareskrim Polri kemarin. Yang sebelumnya, operasi gabungan kementerian Kesehatan, interpol melakukan sidak di pasar tersebut.
“Jika dilihat dari kemasannya, terlihat bahwa kemasannya sangat tidak steril dan tidak memiliki izin edar di Indonesia,” jelas Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Maura Linda Sitanggang, Jakarta.
Rata-rata lensa kontak tersebut dijual cukup murah yaitu sekitar Rp 40.000. Karena itu, Maura mengimbau agar lebih hati-hati untuk membeli produk alat kesehatan. Kalau bisa jangan beli di pasar tetapi di tempat resmi seperti apotek dan optik. “Jangan beli di klontong,” harap dia.
Dia kembali memaparkan bahwa temuan lensa kontak tanpa izin ini masih dalam proses pendalaman untuk mengetahui secara lanjut asal usul serta seberapa besar distribusinya di masyarakat Indonesia mengingat perusahaan pengimpor alat kesehatan ini sudah beroperasi selama lebih dari tiga tahun.
“Setiap pendistribusian alat kesehatan harus memiliki izin yang terdaftar di Badan POM sebelum didistribusikan ke masyarakat, selain itu perusahaan pengimpor juga harus mengantongi lisensi distribusi,” jelas dia.
Untuk mencegah lebih banyak beredarnya alat kesehatan ilegal di Indonesia, Maura mengatakan pihaknya akan meningkatkan sistem pengawasan peredaran alat kesehatan serta melakukan sosialisasi melalui pemberdayaan untuk tidak menggunakan produk kesehatan tanpa izin edar.
“Untuk mengecek keaslian suatu produk alat kesehatan, masyarakat bisa mengakses www.einfoalkes.go.id dan memeriksa nomor izin distribusi, jika tidak tertera di situs itu, maka produk tersebut ilegal dan dapat dilaporkan,” tandas dia. []