JAKARTA, WB – Akhirnya penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara.
“Hasil pemeriksaannya kami evaluasi, dan kami analisa. Dan tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan jadi tersangka berdasarkan dua alat bukti minimal yang kami kumpulkan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta M Adi Toegarisman, Jakarta, Jumat (5/7/2015).
Dikatakan olehnya sejak kemarin tim penyidik Kejati DKI Jakarta telah memeriksa seorang saksi, yaitu Dahlan Iskan yang kala itu selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Adi mengungkapkan Dahlan dicecar soal penganggaran tahun jamak dan juga sistem pembayaran dengan on set dalam proyek tersebut pada Kamis kemarin.
“Tim penyidik mengajukan 44 pertanyaan, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dengan kapasitasnya sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). Ada dua hal pokok, berkaitan dengan penganggaran multiyears dan sistem pembayaran proyek ini dengan on set,” kata Adi.
Kasus yang akhirnya menetapkan Dahlan sebagai tersangka berawal dari pembangunan megaproyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap 21 unit Gardu Induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara yang sudah dimulai pada Desember 2011. Proyek yang mencapai Rp1,063 triliun itu belakangan diketahui justru terbengkalai.
Seperti diketahui hari ini adalah pemeriksaan Dahlan untuk kedua kalinya. Sebelumnya Kamis, 4 Juni 2015 Dahlan juga menjalani pemeriksaan.
Dalam kasus ini, Kejati DKI Jakarta sudah menetapkan 15 tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. []