JAKARTA, WB – Penyanyi senior SAG hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi atau belum ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pelecehan seorang anak perempuan TAP (5).
“Status SAG masih saksi,” jelas Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nunu, Jakarta, Senin (1/05/2015).
SAG akan didatangkan secara paksa bila masih belum hadir pada panggilan ketiga. Selain itu, Nunu mengungkapkan polisi juga akan menerbitkan surat perintah membawa SAG jika tidak memenuhi panggilan ketiga.
Nunu berjanji akan menjelaskan secara detail identitas dan kasus yang menerpa SAG setelah terlapor itu memenuhi panggilan dan ditetapkan tersangka.
Sebelumnya, orang tua TAP berinisial N mengadukan SAG dengan Laporan Polisi Nomor : LP/2162/K/XII/2014/PMJ/Restro Jaksel. N melaporkan SAG dugaan pelecehan terhadap putrinya di sebuah kantor MRN Production House Jalan Tebet Raya Nomor 29 Tebet, Jakarta Selatan sekitar Desember 2014. Bocah N mengeluhkan sakit pada kemaluannya yang akhirnya menyebutkan telah dilecehkan oleh pedangdut tersebut. []