JAKARTA, WB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta membentuk Komisi Informasi Privinsi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah sangat jelas memerintahkan setiap provinsi untuk membentuk Komisi Informasi.
“Komisi Informasi Pusat (KIP) akan menyidangkan tiga register sengketa informasi publik di Provinsi Nusa Tengara Timur (NTT) pada hari Rabu mendatang (03/06). KIP kembali menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi publik, dikarenakan sampai saat ini Komisi Informasi Provinsi NTT belum juga terbentuk,” ujar Komisioner KIP Dyah Aryani dalam keterangannya yang diterima Wartabuana.com, Jakarta, Jumat (29/5/2).
Oleh sebab itu, lanjut dia sesuai ketentuan undang-undang, penyelesaian sengketa informasi menyangkut badan publik yang ada di Provinsi NTT, kewenangannya masih melekat pada Komisi informasi Pusat.
“Sesuai yang diperintahkan Pasal 60 UU KIP, KI Provinsi harus sudah terbentuk dua tahun sejak diundangkannya UU KIP. Artinya, KI Provinsi seharusnya sudah harus terbentuk paling lambat pada tahun 2010,” tutur dia.
Untuk itu, lanjut dia tidak ada lagi alasan bagi setiap pemerintah daerah untuk tidak membentuk KI Provinsi. “Belum terbentuknya Komisi Informasi bisa menjadi indikator bahwa pemerintah daerah tidak punya niatan untuk menjalankan UU KIP. Pemerintah daerah jangan sampai abai terhadap apa yang diperintahkan oleh UU KIP, tidak ada alasan lagi, ini sudah tahun kelima UU KIP diimplemtasikan,” imbuh dia.
Dikatakan olehnya, keberadaan Komisi Informasi di daerah, masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap proses penyelengaraan pemerintahan agar lebih transparan dan akuntabel. Karena masyarakat bisa mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi apabila badan publik menolak untuk memberikan informasi.
“Kalau pemerintah daerah punya niatan untuk menjalankan roda pemerintahan dengan transparan, tentu tak akan ragu membentuk Komisi Informasi,”ujarnya.
Tahun ini adalah kali ketiga KIP menggelar sidang sengketa informasi di NTT. Setelah sebelumnya, KIP menyidangkan empat kasus pada tahun 2014 dan di tahun 2013 KIP juga menyidangkan enam register sengketa Informasi Publik di Kupang. []