YERUSALEM – Israel akan mencabut larangan bepergian ke delapan negara, seperti diungkapkan Kementerian Kesehatan Israel dalam sebuah pernyataan pada Kamis (6/1).
Kedelapan negara itu adalah Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Ethiopia, Inggris, Tanzania, Meksiko, Swiss, dan Turki.
Langkah tersebut, atas persetujuan kabinet dan komite parlemen, diperkirakan mulai berlaku pada Jumat (7/1), menurut kementerian itu.
Dengan pemberlakuan tersebut, Israel akan menghapus daftar negara berlabel “merah” yang dilarang dikunjungi oleh warganya.
Keputusan kementerian itu dikeluarkan sebagai hasil dari kebijakan pemerintah Israel. Menurut kebijakan itu, skema kategori negara “merah” akan ditangguhkan ketika jumlah orang yang teruji positif COVID-19 pada saat kedatangan turun di bawah 5 persen dari total pasien di negara tersebut.
Dengan demikian, para penumpang yang telah divaksinasi dan pulih dari COVID-19 yang tiba di Israel dari semua negara harus menjalani karantina hingga 24 jam, sampai hasil tes COVID-19 negatif diperoleh.
Bagi penumpang kedatangan yang belum divaksinasi, mereka wajib menjalani karantina selama tujuh hari dan memperoleh dua kali hasil tes COVID-19 negatif, yaitu pertama pada saat kedatangan dan kedua setelah tujuh hari masa karantina.
Koresponden Kantor Berita Xinhua melaporkan dari Yerusalem. (XHTV)