JUDUL: Parlemen Korsel sahkan UU larangan perdagangan daging anjing
SHOOTING TIME: 9 Januari 2023
DATELINE: 9 Januari 2023
DURASI: 00:01:14
LOKASI: Seoul
KATEGORI: HUKUM
SHOTLIST:
1. Berbagai cuplikan Majelis Nasional Korea Selatan yang mengesahkan undang-undang khusus (Xinhua/Yonhap)
2. Berbagai cuplikan kios yang menjual daging anjing (video dokumentasi 2023) (Xinhua/Yonhap)
3. Berbagai cuplikan anjing telantar di Seoul Animal Rescue 119 Yeongdeungpo Center (video dokumentasi 2023) (Xinhua/Yonhap)
STORYLINE:
Parlemen Korea Selatan (Korsel) pada Selasa (9/1) mengesahkan rancangan undang-undang (UU) khusus yang melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing di negara Asia itu.
UU tersebut melarang pembiakan dan penyembelihan anjing untuk diambil dagingnya, serta penjualan dan pendistribusian daging anjing untuk konsumsi manusia.
Pelanggar UU tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda hingga 30 juta won (1 won = Rp11,78) atau sekitar 22.800 dolar AS (1 dolar AS = Rp15.518).
Kebijakan tersebut akan menjadi undang-undang setelah disetujui oleh kabinet serta ditandatangani oleh presiden, dan akan mulai berlaku setelah masa tenggang tiga tahun.
Koresponden Kantor Berita Xinhua melaporkan dari Seoul.
(XHTV)