SYDNEY – Negara Bagian New South Wales (NSW) di Australia mulai Selasa (1/11) menerapkan larangan lebih lanjut terhadap lebih banyak produk plastik sekali pakai, selain larangan yang telah diberlakukan sebelumnya pada kantong plastik sekali pakai ringan.
Di bawah aturan yang diperketat itu, para produsen, grosir, bisnis, dan organisasi masyarakat di NSW dilarang menyediakan produk-produk plastik sekali pakai seperti sedotan, pengaduk, peralatan makan, piring, mangkuk, dan korek kuping (cotton bud); peralatan makan serta cangkir yang terbuat dari expanded polystyrene (EPS); dan juga produk perawatan pribadi bilas yang mengandung microbeadplastik.
Larangan baru tersebut merupakan gerakan terbaru dari pemerintah NSW untuk menciptakan lingkungan yang lebih berkelanjutan setelah melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai ringan per 1 Juni lalu.
Produk dan kemasan plastik sekali pakai mencakup 60 persen dari semua sampah di NSW, menurut pemerintah negara bagian tersebut.
Produsen atau bisnis lain yang memasok produk-produk yang dilarang atau tidak mematuhi peraturan penghentian penggunaan produk-produk tersebut dapat dikenai denda di tempat hingga 5.500 dolar Australia (1 dolar Australia = Rp10.367) untuk perusahaan dan 1.100 dolar Australia untuk individu.
Jika bisnis tersebut merupakan pabrikan, produsen, grosir, atau distributor, atau jika masalahnya dibawa ke pengadilan, maka denda yang dikenakan akan lebih tinggi.
Koresponden Kantor Berita Xinhua melaporkan dari Sydney, Australia. (XHTV)