MYANMAR – Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional (National Defense and Security Council/NDSC) Myanmar pada Rabu (1/2) memutuskan untuk memperpanjang status keadaan darurat di negara Asia Tenggara itu selama enam bulan.
Menurut pernyataan yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Presiden Myanmar U Myint Swe, keadaan darurat diperpanjang sesuai dengan Pasal 425 Konstitusi Negara selama enam bulan ke depan, efektif per 1 Februari 2023, seraya menyebutkan bahwa mengingat keadaan tidak biasa yang masih terjadi di negara itu, panglima tertinggi Myanmar akan dapat menyelesaikan tanggung jawabnya hanya dengan keadaan darurat itu diperpanjang.
Perpanjangan ini dilakukan dengan persetujuan dari semua anggota NDSC yang menghadiri pertemuan dewan tersebut pada Selasa (31/1), menurut laporan media pemerintah.
Pada pertemuan tersebut, Plt. Presiden Myanmar U Myint Swe mengumumkan perpanjangan keadaan darurat, dan menyerahkan kembali kekuasaan negara kepada Panglima Tertinggi Layanan Pertahanan Jenderal Senior Min Aung Hlaing berdasarkan Pasal 419 konstitusi, papar laporan itu.
Myanmar mengumumkan status keadaan darurat pada Februari 2021 selama satu tahun, kemudian memperpanjangnya dua kali hingga 31 Januari tahun ini.
Koresponden Kantor Berita Xinhua melaporkan dari Yangon, Myanmar. (XHTV)