WARTABUANA – Dengan jumlah pasien COVID-19 yang meningkat pesat dan Negara Bagian Maharashtra sedang bersiap menghadapi gelombang kedua pandemi, pemerintah negara bagian tersebut meningkatkan langkah-langkah penegakan jaga jarak sosial dan penggunaan masker.
Badan sipil Mumbai, ibu kota Negara Bagian Maharashtra, telah mengumpulkan denda lebih dari 310 juta rupee India (1 rupee India = Rp199) dalam waktu kurang dari 1 tahun. Jumlah denda tersebut diperoleh dari 1,5 juta lebih warga yang melanggar aturan wajib masker.
Pemerintah Mumbai mewajibkan penggunaan masker atau penutup wajah di tempat umum pada April 2020 karena meningkatnya jumlah kasus COVID-19 di kota itu. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan denda 200 rupee India.
Koresponden Kantor Berita Xinhua melaporkan dari Mumbai, India. (XHTV)