YERUSALEM – Israel pada Minggu (4/9) merilis pedoman yang direvisi mengenai ketentuan bagi warga asing yang hendak memasuki Tepi Barat yang diduduki, setelah menghapus klausa kontroversial yang mengharuskan pengunjung asing untuk melapor ke pihak berwenang Israel jika mereka memiliki hubungan romantis dengan seorang warga Palestina.
Pedoman yang diperbarui itu akan mulai berlaku per 20 Oktober, seperti dilaporkan Times of Israel pada Minggu.
Pedoman terbaru itu mencoret persyaratan yang menetapkan bahwa warga asing yang menjalin hubungan dengan warga Tepi Barat setelah memasuki wilayah tersebut harus melapor kepada otoritas Israel dalam waktu 30 hari dan mengajukan permohonan kepada Otoritas Palestina untuk meresmikan statusnya dalam waktu 90 hari, atau izin yang dikeluarkan oleh Israel akan kedaluwarsa dan warga asing tersebut harus segera meninggalkan negara itu.
Sebuah draf pedoman itu dirilis pada Februari oleh Koordinator Kegiatan Pemerintah di Wilayah (Coordinator of Government Activities in the Territories/COGAT), badan Kementerian Pertahanan Israel yang bertanggung jawab atas urusan sipil Palestina.
Draf pedoman tersebut semula direncanakan mulai berlaku pada Juli, namun ditunda oleh petisi yang dilayangkan ke Mahkamah Agung.
Menurut draf pedoman tersebut, warga asing yang menikahi, berencana menikahi, atau menjalin hubungan dengan warga Palestina, harus memberi tahu COGAT sebelum tiba di Tepi Barat.
Pedoman yang direvisi itu juga mencoret klausa untuk memperketat kuota tahunan dosen dan pelajar asing yang hendak mengunjungi universitas-universitas di Palestina, yang semula ditetapkan sebanyak 100 dosen dan 150 pelajar.
Koresponden Kantor Berita Xinhua melaporkan dari Yerusalem. (XHTV)