China telah membentuk sebuah kerangka kerja undang-undang (UU) siber dengan Konstitusi sebagai landasan, didukung oleh hukum, peraturan administratif, peraturan tingkat departemen, peraturan daerah, dan peraturan administratif lokal, menurut sebuah buku putih yang diterbitkan pada Kamis (16/3).
Kerangka kerja tersebut didukung oleh UU tradisional, dan didukung oleh UU siber khusus yang mengatur konten dan manajemen daring (online), keamanan siber, teknologi informasi, dan elemen-elemen lainnya, tulis buku putih itu yang berjudul “Tata Kelola Ruang Siber Berbasis Hukum China di Era Baru” (China’s Law-Based Cyberspace Governance in the New Era), yang dirilis oleh Kantor Informasi Dewan Negara China.
Sistem hukum tentang tata kelola ruang siber ini memberikan jaminan kelembagaan yang kuat untuk membangun kekuatan China di bidang ruang siber, sebut buku putih itu.
China telah memajukan sistem hukum tersebut untuk tata kelola ruang siber melalui UU yang diberlakukan dengan cara yang telah dipahami dengan baik dan demokratis serta sesuai dengan hukum, sebut buku itu.
UU siber sekarang secara bertahap berfokus pada tata kelola ruang siber yang komprehensif dengan mencakup bidang-bidang seperti layanan informasi jaringan, pengembangan teknologi informasi, dan keamanan ruang siber, demikian disebutkan buku putih tersebut. [Xinhua]