WARTABUANA – Pengadilan Negeri Kota Bekasi menggelar Sidang ‘Pemeriksaan Setempat ‘ Obyek Perkara seluas 1.781 m2 di Kampung Rawa Semut, Jati Asih, Kota Bekasi atas nama Ahmad Surya Ghumbyra.
Sidang dipimpin Ketua Hakim Djuyamto SH didampingi kuasa hukum dari Penggugat A.Yetty Lentari, SH serta kuasa hukum dari Tergugat Juanda SH. Sidang tersebut disaksikan pemegang kuasa Penggugat dan para Ahli Waris, masyarakat, Aparat Keamanan dan staf Kelurahan.
Dalam Sidang itu Terungkap, klaim penggugat pada tahun 2018 seluas 6.600 meter persegi, kini sudah dimiliki beberapa orang, salah satunya berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas nama almarhum Pudjiono.
Penggugat mengaku memiliki ‘Surat Pengembalian’ dari Yayasan Taman Ismail Marzuki kepada ahli waris. Pengakuan itu dibantah Ketua Yayasan Taman Ismail Marzuki Umaryoto yang menyatakan ‘Surat Pengembalian’ tidfak pernah ada. []