JENEWA, Sekelompok negara pada Selasa (14/6) menyampaikan bahwa isu-isu terkait Xinjiang, Hong Kong, dan Tibet merupakan urusan dalam negeri China, seraya menyatakan penentangan terhadap politisasi hak asasi manusia (HAM), standar ganda, dan campur tangan urusan dalam negeri China dengan dalih HAM.
Dalam sebuah pernyataan bersama yang dibacakan oleh Kuba atas nama 69 negara lintas kawasan di sesi ke-50 Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang sedang berlangsung, negara-negara tersebut mengatakan bahwa menghormati kedaulatan, kemerdekaan, dan integritas wilayah negara dan nonintervensi dalam urusan internal negara yang berdaulat mewakili norma-norma dasar yang mengatur hubungan internasional.
“Kami menyatakan bahwa semua pihak harus mematuhi tujuan dan prinsip Piagam PBB, berpegang pada prinsip universalitas, ketidakberpihakan, objektivitas, dan nonselektivitas, serta menghormati hak masyarakat dari setiap negara untuk memilih arah pembangunan secara independen yang sesuai dengan kondisi nasional mereka,” kata pernyataan bersama itu.
Semua HAM harus diperlakukan dengan penekanan yang sama, dengan kepentingan yang cukup melekat pada hak ekonomi, sosial, dan budaya, dan hak pembangunan pada khususnya, imbuh pernyataan bersama tersebut.
“Saat ini, umat manusia dihadapkan pada berbagai tantangan termasuk pandemi COVID-19. Komunitas internasional harus menjunjung tinggi multilateralisme, memperkuat solidaritas dan koordinasi, dan bersama-sama menanggapi tantangan global, memajukan perdamaian dan pembangunan dunia, serta mendorong dan melindungi HAM,” papar pernyataan bersama itu.
Diproduksi oleh Xinhua Global Service