WARTABUANA – Jumat (22/10/2021) pagi suasana di Desa Suradita, Cisauk, Tangerang tampak beda. Sejumlah aparat keamanan berjaga-jaga di atas sebidang tanah yang terpampang baliho. Pagi itu, tanah tersebut akan dieksekusi oleh PN Tangrrang.
Pelaksanaan eksksekusi itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 21/Pdt.G/2017/PN.Tng tanggal 26 Juli 2017 jo. Penetapan Eksekusi No. 142/PEN.EKS/2021/PN.TNG tanggal 30 September 2021, atas perkara perdata perbuatan melawan hukum berkaitan dengan kepemilikan tanah.
“Antara Klien kami Tan Siang Nio dengan Sdr. Haetami. kami dari Law Firm Endang Hadrian & Partners. Kami Kuasa Hukum dari Pemohon Eksekusi yaitu Tan Siang Nio, “ ujar DR. Endang Hadrian, SH.MH, kuasa hukum Tan Siang Nio.
Menurut Endang, perkara ini sangat jelas. Tanah seluas kurang lebih 1,6 hektar milik kliennya sesuai SHM No. 25/Suradita tertanggal 16 Juli 1981, nah 2017 itu digali dan diambil tanahnya untuk dijual tanpa izin.
“Kemudian karena tidak ada penyelesaian kekeluargaan, maka kami menggugat Termohon Eksekusi di Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2017,” jelas Endang.
Kemudian terbit putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 21/Pdt.G/2017/PN.Tng tanggal 26 Juli 2017. “Disitu jelas dinyatakan bahwa tanah ini milik klien kami dan termohon eksekusi harus mencabut plang dan mengosongkan tanah tersebut,” ungkap Endang.
Pihak Termohon Eksekusi pada saat itu menurut Endang tidak melakukan upaya hukum banding maupun Peninjauan Kembali, jadi putusan tersebut langsung berkekuatan hukum tetap. “Artinya kalau tidak ada upaya hukum maka berarti pihak Termohon Eksekusi menerima dan mengakui putusan tersebut,” tegasnya.
Awalnya pihak Tan Siang Nio belum meminta eksekusi. Tanah miliknya itu hanya diberi pagar beton seklilingnya. “Tapi ternyata pagar panel betonnya sepanjang kurang lebih 120 meter dirobohkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Atas dasar itulah kami menilai perlu untuk memohon eksekusi ke Pengadilan Negeri Tangerang terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 21/Pdt.G/2017/PN.Tng tanggal 26 Juli 2017 tersebut,” papar Endang.
Endang menegaskan, sebelumnya sudah dilakukan proses aanmaning ataupeneguran terhadap pihak Termohon Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tangerang, sudah dilakukan pencocokan juga oleh pihak Juru Sita dan sudah dilakukan sita eksekusi oleh Juru Sita.[]