Kota Bekasi – Sidang Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggunjawaban Tahun anggaran 2020 telah ditandatangani bersama Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Ketua DPRD Kota Bekasi Chairumman J. Putro Senin (5/4/2021) di Kantor DPRD Kota Bekasi.
Hadir, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, beserta Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Anim Imanudin, Edi, dan Tahapan Bambang Sutopo serta Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawaty.
Wali Kota sampaikan ucapan terima kasih kepada segenap pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bekasi yang telah bersama menjalankan fungsi legilsasi dan pengawasan secara optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah pada tahun 2020, meskipun masih dalam masa pandemi Covid 19. Wali Kota Juga mengucapkan penghargaan setinggi-tingginya atas peran kerjasama para Aparatur Pemerintah Kota Bekasi yang bekerja keras sepanjang tahun 2020 dalam bahu membahu menangani banjir awal tahun 2020 dan juga sosialisasi pencegahan Covid 19.
Tahapan pembangunan pada RPJMD tahun 2018-2023 di tahun kedua tahun anggaran 2020 bertema Pemantapan Ketersediaan dan Pembangunan Prasarana Sarana Kota Berbasis Digital.
Penyampaian LKPJ Tahun 2020 beberapa hal, yakni :
1. Pendapatan daerah Kota Bekasi tahun 2020 setelah refocusing ditetapkan target sebesar 5.287 Triliyun dan terealisasi sebesar 5.092 Triliyun atau mencapai 96,31% yang bersumber dari PAD dan lain lain pendapatan yang sah.
Pendapatan dari sektor retribusi daerah tahun 2020 ditargetkan 72,100 Milyar Rupiah terealisasi sebesar 72,886 Milyar atau mencapai 105,25% dari target.
2. Belanja daerah dalam tahun 2020 setelah refocusing ditetapkan target sebesar 5.759 Triliyun terealisasi sebesar 4.787 Triliyun atau 83,13 % dari pagu anggaran yang ditetapkan.
Dalam kondisi yang cukup sulit di tahun 2020, capaian dan prestasi yang diraih oleh Pemerintah Kota Bekasi yang menjadi bahan peraihan penghargaan selama tahun 2020, sehingga menjadi ajang untuk meningkatkan kembali peraihan pada tahun berikutnya.
Dengan selesainya 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum dan Raperda perubahan pesereoan terbatas sinergi patriot Kota Bekasi menjadi Perseroan Terbatas Sinergi Patriot Kota Bekasi (Perseroda) hal ini menunjukan produktivitas dan kinerja yang profesional serta mengedepankan aspirasi masyarakat dalam membentuk regulasi untuk membangun Kota Bekasi ini.
Tujuan ditetapkan Perda mengenai penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk mewujudkan tertib administrasi dalam rangka penyediaan dan penyerahan pengelolaannya dan mengenai raperda PT Sinergi Patriot Kota Bekasi untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian di daerah yang menyelenggarakan manfaat umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
Usai sambutan, Wali Kota, Wakil Wali Kota Bekasi dan Ketua DPRD Kota Bekasi beserta Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi bersama sama menandatangani surat penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran 2020.