Kota Bekasi – Rabu malam (21/04), membersamai warga RW.16, komplek Taman Jatisari Permai (TJP) melakukan audiensi atas informasi dan mediasi dari PKS Jatisari.
Ditemani Ketua PKS Jatisari, Fachruddin diskusi bersama warga dimulai selepas shalat tarawih.
Latu Har Hary Anggota DPRD Kota Bekasi menjelaskan, “Permasalahan yang dihadapi oleh warga adalah pihak pengembang yang ingin mempergunakan tanah yang sudah dijadikan atau dipergunakan sebagai fasos dan fasum oleh warga akan dibangun dan dijual oleh pengembang.”.
“Setelah mendengarkan duduk permasalahan yang ada, sejarah pembangunan komplek ini, memang dapat disimpulkan bahwa pengembang belum memberikan kewajibannya terkait PSU (Prasarana Sarana dan Utilitas),” tambah Latu.
“Bahwasannya PSU sendiri peruntukannya sebesar 40% dari seluruh luas wilayah yang dibangun sebagai hak fasilitas warga yang menempati komplek perumahan tersebut,” jelas Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi tersebut.
Latu menambahkan bahwa fasos-fasum yang kini tersedia hanyalah berupa sebuah lapangan, kini malah dijadikan masjid yang ada saat ini dan diperuntukan oleh pengembang sebagai fasos dan fasumnya, sementara hal itu sangat jauh dari 40% sesuai dengan peraturan daerah yang ada.
“Karena saya kebetulan pernah berada di Pansus 7 yang membahas masalah PSU ini, jadi alhamdulillah saya bisa menjelaskan panjang lebar kepada warga terkait permasalahan yang ada dari sisi peraturan daerahnya,” ujar Latu.
Anggota Komisi IV ini dalam agenda audiensi bersama warga malam lalu menyampaikan bahwasannya akan segera membahas masalah ini dan mengawalnya hingga tuntas.