Monday, May 12, 2025
wartabuana
  • HOME
  • BERITA GLOBAL
    • ARENA
    • KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • SOSBUD
    • POLITIK DAN HUKUM
    • MILITER
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
  • NDLEMING
    • FAJAR BARU & HARAPAN BARU
    • ESTAFET KEBANGSAAN
    • PENGEMBAN MISI KERAKYATAN
    • DAULAT RAKYAT & DAULAT TUANKU
    • IKHTIAR WUJUDKAN DAULAT RAKYAT
    • JALAN TERJAL MERAJUT KESEJAHTERAAN
  • HIBURAN
  • RELEASE
  • WB CHANNEL
  • KIAT SEHAT
  • WOW
  • OPINI
  • FOTO BERITA
  • LAINNYA
    • CLOSE UP
    • ENTERPRENEUR
    • ETALASE
    • KOMUNITAS
    • PARLEMEN
    • RILEKS
    • KISAH HUMAN INTEREST
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA GLOBAL
    • ARENA
    • KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • SOSBUD
    • POLITIK DAN HUKUM
    • MILITER
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
  • NDLEMING
    • FAJAR BARU & HARAPAN BARU
    • ESTAFET KEBANGSAAN
    • PENGEMBAN MISI KERAKYATAN
    • DAULAT RAKYAT & DAULAT TUANKU
    • IKHTIAR WUJUDKAN DAULAT RAKYAT
    • JALAN TERJAL MERAJUT KESEJAHTERAAN
  • HIBURAN
  • RELEASE
  • WB CHANNEL
  • KIAT SEHAT
  • WOW
  • OPINI
  • FOTO BERITA
  • LAINNYA
    • CLOSE UP
    • ENTERPRENEUR
    • ETALASE
    • KOMUNITAS
    • PARLEMEN
    • RILEKS
    • KISAH HUMAN INTEREST
No Result
View All Result
wartabuana
No Result
View All Result
Home OPINI

Obstruction of Press Freedom

wartabuana by wartabuana
Monday, 3 October 2022 05:47 PM
in OPINI
0
366
VIEWS

Oleh : *Wina Armada Sukardi

KIWARI (belakangan ini) dalam bidang hukum sedang ngetrend istilah obstruction of justice,  atau menghalang-halangi , merintangi atau menghambat pelaksanaan hukum. Istilah ini semula banyak dipakai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kemudian diikuti oleh berbagai lembaga penegak hukum lainnya, termasuk akhirnya oleh masyarakat luas.

RelatedPosts

Ne Zha-2 menjadi film Terlaris di China meraup USD 2 miliar (Rp. 33 Triliun)

Robinson Napitupulu Ungkap Alasan Mengapa Partai Golkar Harus Upayakan Presiden RI Ke-2, Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional

Tokoh Senior SOKSI Dorong Penetapan Presiden RI ke-2 Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional

Sebaliknya, tak banyak penegak hukum, apalagi masyarakat, mungkin juga kalangan pers sendiri, yang mengetahui, sebenarnya, di lingkungan pers sudah sekitar 23  tahun lalu juga dikenal istilah obstruction, yakni menghalang-halangi, merintangi atau menghambat. Dalam hal ini obstruction of press freedom: menghalangi, merintangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers.

Obstruction of press freedom diatur dalam pasal 18 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers (selanjutnya kita sebut saja “UU Pers”), khususnya ayat (1) Bab VIII Ketentuan Pidana.  Dilihat dari penempatannya di bab pidana dan rumusannya sendiri, pelanggaran terhadap  obstruction of press freedom jelas merupakan tindakan pidana atau perbuatan kriminal.

Adapun Pasal 18 ayat (1) UU Pers tersebut berbunyi:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat  menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 (terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan siaran) dan ayat 3 (untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

Penyensoran dalam UU Pers diartikan luas, yakni penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan; atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun; dan atau kewajiban melapor serta memperoleh izin dari pihak berwajib dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Sedangkan makna pembredelan atau pelarangan siaran, adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.

Dilihat dari ketentuan itu, siapapun yang melakukan penghalangan, rintangan, hambatan dan gangguan terhadap kegiatan wartawan dan atau pers dapat dikenakan tuduhan obstruction of press freedom.

Obstruction of Justice dalam KUHP

Sedangkan pengaturan soal obstruction of Justice dalam hukum pidana, setidaknya diatur dalam dua perundangan, masing-masing di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  (selanjutnya disini disebut “UU Tipikor”).

Di  KUHP soal ini diatur dalam pasal 221. Intinya pelaku yang berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum atau obstruction of justice dikenakan ancaman pidana.

Isi  pasal 221 KUHP  berbunyi sebagai berikut :

Ayat 1:  Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

  1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
  2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

 Ayat 2:  Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.

Dibandingkan dengan ancaman UU Pers soal obstruction  of Press Freedom ancaman hukuman dalam KUHP mengenai obstruction of justice lebih ringan, yakni  di UU Pers paling lama dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta, berbanding dengan KUHP selama-lamanya sembilan bulan penjara atau denda Rp 4.500 (sebelum disesuaikan).

Pengaturan di UU Tipikor

Sebaliknya, pengaturan  UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 ancaman hukuman _obstruction of Justice _ jauh lebih berat. UU Tipikor menerapkan prinsip ancaman hukuman terendah. Para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum diancam hukuman serendah-rendahnya tiga tahun dan selama-lamanya 12 tahun.

Ikhwal _obstruction of justice _ diatur dalam pasal 21 UU Tipikor yang berbunyi sebagai berikut:

“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150 dan paling banyak Rp 600 juta.”

Bukan Tanpa Batas

Baik pelaksanaan obstruction of press freedom maupun obstruction of justice   bukan tanpa batas. Dalam hal ini tidak semua larangan meliput untuk pers otomatis termasuk obstruction of press freedom. _ Contohnya larangan memasuki instalasi penting seperti markas militer, perbankan atau properti pribadi tidak dapat dikatagorikan merupakan tindakan _obstruction of press freedom.

Pernah ada suatu kasus di Sumatera Utara, ketika suatu rombongan mau meninjau tambang emas, sudah berkali-kali ditanya, apakah ada wartawan atau tidak dalam rombongan itu. Hal ini lantaran untuk wartawan bakal diatur meninjau sendiri. Semua peserta menegaskan, di antara mereka tak ada yang wartawan, namun sampai di dalam tambang terbukti ada seorang wartawan menyelinap. Dia mengakui wartawan tetapi berkilah mau melakukan investigasi reporting. Hanya saja mengherankanya, dia memakai badge kartu wartawan di kantong bajunya dan badge itu dibalik.

Wartawan itu dinilai melakukan dua kesalahan. Pertama berbohong, kedua kalau mau melakukan investigasi reporting harusnya identitas kewartawanannya dihilangkan, tapi si wartawan justru memakai badge wartawan sehingga malah dapat diketahui umum dia wartawan. Tak mungkin seorang wartawan melakukan investigasi reporting seperti itu.

Sang wartawan tak puas, dan mengajukan tambang emasnya ke pengadilan dengan tuduhan obstruction of press freedom atau melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers.

Pengadilan setelah mendengar pendapat para ahli pers, memutuskan perusahaan tambang emasnya tidak bersalah dan tidak dapat dikenakan obstruction of press freedom.  Dalam hal ini wartawannya justru dinilai beritikad buruk dan berlindung dari kepura-puraan melakukan investigasi reporting.

Sementara KPK menerapkan obstruction of justice tanpa memandang bulu lagi. Tanpa tawar-tawar lagi. Semua yang dianggap menghambat penyidikan  KPK, mereka langsung dikenakan pelanggaran _obstruction of justice. _ KPK tak pernah mau mendengar alasan, misalnya, ada tugas advokat yang memang untuk melindungi klien  yang kebetulan menjadi  tersangka KPK. Sampai kini tak ada satu pun advokat yang berani protes atau melapor atau menggugat KPK.

UU Pers Lebih Fair

Secara teknis yuridis, tuduhan obstruction of justice  berdekatan dengan penggunaan_abuse of power_ atau  penyalahgunaan hukum dari para penegak hukum. Lantaran memiliki kekuasan untuk “menyingkirkan” siapapun, para penegak hukum dapat menjadi mudah menuding siapapun telah melanggar obstruction of justice,  padahal mungkin masih dapat diuji apakah itu merupakan penerapan abuse of power  atau bukan.

Pengenaan pasal obstruction of justice  dilakukan oleh lembaga hukum sendiri, sehingga siapapun dapat langsung dituding telah melakukan obstruction of justice, _ tanpa ada pihak lain yang dapat menguji kebenarannya.  Akibatnya, pihak yang terkena tuduhan melakukan _obstruction of justice  tidak dapat membela diri lebih dahulu, kecuali sudah menjadi terdakwa di pengadilan.

Berbeda dengan obstruction of press freedom. Pembuktian adanya obstruction of press freedom tidak di tangan pers sendiri, melainkan di tangan aparat hukum mulai dari penyidik sampai hakim. Dengan begitu, penerapan obstruction of press freedom lebih objektif dan lebih fair. []

*Penulis adalah wartawan senior, pakar hukum dan etika pers, advokat tersumpah

 

Tags: Kebebasan PersObstruction of Press Freedomwina armada sukardi
Previous Post

Benda peninggalan budaya yang telah dipulangkan dari luar negeri dipamerkan di Shanghai

Next Post

Anhui akan bangun 10 pusat budi daya herba TCM

Next Post

Anhui akan bangun 10 pusat budi daya herba TCM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADV

KURS VALAS


KESEHATAN

  • All
  • KESEHATAN
Seorang anak yang terinfeksi mpox mendapatkan perawatan di sebuah rumah sakit di wilayah Nyiragongo dekat Goma, Provinsi Kivu Utara, Republik Demokratik Kongo (RDK) bagian timur, pada 15 Agustus 2024. (Xinhua/Zanem Nety Zaidi)
BERITA GLOBAL

CDC Afrika: Jumlah Kematian Akibat Mpox di Afrika Lampaui 1.750 Kasus sejak 2024

by RedaksiFK
Sunday, 11 May 2025

Jumlah kematian akibat wabah mpox yang sedang berlangsung di Afrika telah melampaui 1.750, saat jumlah kasus yang dilaporkan sejak awal...

Read moreDetails
Xinhua News Agency

Otoritas Kesehatan Australia Keluarkan Peringatan Waspada Jamur Liar Beracun

Tuesday, 6 May 2025

Kapal Api Group Gelar Donor Darah Bersama PMI, Ratusan Karyawan Antusias Berpartisipasi

Monday, 14 April 2025
Foto dokumentasi yang diabadikan pada September 2024 ini menunjukkan para anggota tim peneliti yang dipimpin oleh Ye Sheng, profesor di Universitas Tianjin, sedang bekerja di sebuah laboratorium di Tianjin, China utara. (Xinhua)

Ilmuwan China Temukan Senyawa Alami untuk Hambat Pertumbuhan Kanker Hati

Sunday, 6 April 2025
Foto yang diabadikan pada 14 Maret 2025 ini menunjukkan demonstrasi sebuah robot bedah dalam Konferensi Peralatan Medis dan Pameran Peralatan Medis China (China Medical Equipment Conference & Medical Equipment Exhibition) 2025 yang diadakan di Chongqing International Expo Center di Chongqing, China barat daya. (Xinhua/Wang Quanchao)

Peralatan Medis China Integrasikan Teknologi Mutakhir untuk Pacu Inovasi

Tuesday, 18 March 2025
Anak-anak berjalan menerobos banjir usai hujan lebat dan meluapnya Sungai Ciliwung di Jakarta pada 3 Maret 2025. (Xinhua/Rahmat Dian P.)

KLHK RI Selidiki Pelanggaran Pemanfaatan Lahan Pascabanjir Jakarta

Friday, 7 March 2025
Seorang petani memegang bulir padi setelah memanen padi di sawah di Desa Krueng Seupeng, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, pada 27 Mei 2024. (Xinhua/Fachrul Reza)

Indonesia Butuh 4 Juta Ton Beras untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Thursday, 6 March 2025
Load More

KANAL

Ditengah derasnya arus informasi terutama dari dunia barat dan dari lokal, di era keterbukaan dan diera dimana negara-negara Timur sudah maju mengejar dunia Barat, terasa ada kebutuhan adanya arus informasi yang mumpuni dan dapat diandalkan yang mewakili dunia Timur.

Untuk itu, wartabuana.com menyajikan setiap harinya sekitar 90 berita dalam bentuk artikel, foto dan video dari Kantor Berita Xinhua.

Ditengah era digital yang serba cepat ini, wartabuana.com mengarsipkan artikel-artikel menarik karya Dr. J. Kristiadi yang pernah dipublikasikan di media nasional dalam Rubrik NDLEMING POLITIK J. KRISTIADI.

Artikel Opini dari Hasto Kristianto, Sekjen PDI-P  telah kami himpun dalam Rubrik Nada Kebangsaan.

Kami siap menampung dan menyiarkan tulisan dari beberapa tokoh nasional lainnya sehingga wartabuana.com bisa menjadi tempat rujukan bagi pembacanya.

Semoga sajian kami bisa memenuhi kebutuhan kita semua.

TERKINI

Foto yang diabadikan pada 10 Mei 2025 ini menunjukkan pengiriman pasokan bantuan kemanusiaan darurat tahap ke-13 dari pemerintah China di Yangon, Myanmar. (Xinhua/Haymhan Aung)

Pejabat Lokal Sebut Bantuan Kesehatan dari China Sangat Membantu Myanmar yang Terdampak Gempa

Sunday, 11 May 2025
Xinhua News Agency

Presiden China dan Rusia Capai Banyak Kesepahaman Bersama Baru dan Penting

Sunday, 11 May 2025
Seorang anak yang terinfeksi mpox mendapatkan perawatan di sebuah rumah sakit di wilayah Nyiragongo dekat Goma, Provinsi Kivu Utara, Republik Demokratik Kongo (RDK) bagian timur, pada 15 Agustus 2024. (Xinhua/Zanem Nety Zaidi)

CDC Afrika: Jumlah Kematian Akibat Mpox di Afrika Lampaui 1.750 Kasus sejak 2024

Sunday, 11 May 2025
Warga Pakistan melakukan selebrasi pascagencatan senjata antara Pakistan dan India di Multan, Pakistan, pada 10 Mei 2025. (Xinhua/Mansoor)

Pakistan Buka Kembali Wilayah Udara untuk Semua Operasi Penerbangan

Sunday, 11 May 2025
Foto dari udara yang diabadikan menggunakan drone pada 11 September 2024 ini menunjukkan pemandangan Pelabuhan Otonomos Sihanoukville (PAS) di Sihanoukville, Kamboja. (Xinhua/Nitola)

Nilai Ekspor Kamboja Naik 14 persen pada Periode Januari-April 2025

Sunday, 11 May 2025
Petugas keamanan berpatroli di jalan menuju Pangkalan Udara Nur Khan pascaserangan rudal India di Rawalpindi, Pakistan, pada 10 Mei 2025. (Xinhua/Ahmad Kamal)

Pakistan dan India Sepakati Gencatan Senjata yang Berlaku Segera

Sunday, 11 May 2025

REDAKSI

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • T O S
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Sitemap Page
  • T O S

Copyright © 2024 WartaBuana.Com - Developed by WB Team.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA GLOBAL
    • ARENA
    • KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • SOSBUD
    • POLITIK DAN HUKUM
    • MILITER
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
  • NDLEMING
    • FAJAR BARU & HARAPAN BARU
    • ESTAFET KEBANGSAAN
    • PENGEMBAN MISI KERAKYATAN
    • DAULAT RAKYAT & DAULAT TUANKU
    • IKHTIAR WUJUDKAN DAULAT RAKYAT
    • JALAN TERJAL MERAJUT KESEJAHTERAAN
  • HIBURAN
  • RELEASE
  • WB CHANNEL
  • KIAT SEHAT
  • WOW
  • OPINI
  • FOTO BERITA
  • LAINNYA
    • CLOSE UP
    • ENTERPRENEUR
    • ETALASE
    • KOMUNITAS
    • PARLEMEN
    • RILEKS
    • KISAH HUMAN INTEREST

Copyright © 2024 WartaBuana.Com - Developed by WB Team.