Saturday, May 17, 2025
wartabuana
  • HOME
  • BERITA GLOBAL
    • ARENA
    • KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • SOSBUD
    • POLITIK DAN HUKUM
    • MILITER
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
  • NDLEMING
    • FAJAR BARU & HARAPAN BARU
    • ESTAFET KEBANGSAAN
    • PENGEMBAN MISI KERAKYATAN
    • DAULAT RAKYAT & DAULAT TUANKU
    • IKHTIAR WUJUDKAN DAULAT RAKYAT
    • JALAN TERJAL MERAJUT KESEJAHTERAAN
  • HIBURAN
  • RELEASE
  • WB CHANNEL
  • KIAT SEHAT
  • WOW
  • OPINI
  • FOTO BERITA
  • LAINNYA
    • CLOSE UP
    • ENTERPRENEUR
    • ETALASE
    • KOMUNITAS
    • PARLEMEN
    • RILEKS
    • KISAH HUMAN INTEREST
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA GLOBAL
    • ARENA
    • KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • SOSBUD
    • POLITIK DAN HUKUM
    • MILITER
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
  • NDLEMING
    • FAJAR BARU & HARAPAN BARU
    • ESTAFET KEBANGSAAN
    • PENGEMBAN MISI KERAKYATAN
    • DAULAT RAKYAT & DAULAT TUANKU
    • IKHTIAR WUJUDKAN DAULAT RAKYAT
    • JALAN TERJAL MERAJUT KESEJAHTERAAN
  • HIBURAN
  • RELEASE
  • WB CHANNEL
  • KIAT SEHAT
  • WOW
  • OPINI
  • FOTO BERITA
  • LAINNYA
    • CLOSE UP
    • ENTERPRENEUR
    • ETALASE
    • KOMUNITAS
    • PARLEMEN
    • RILEKS
    • KISAH HUMAN INTEREST
No Result
View All Result
wartabuana
No Result
View All Result
Home OPINI

Dibuang di UU Pers, Dipunggut  ke dalam KUHP

wartabuana by wartabuana
Friday, 30 December 2022 07:49 PM
in OPINI
0
163
VIEWS

 

Oleh *Wina Armada Sukardi

KALAU  saja Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan telah berlaku, tak pelak lagi pejabat Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Erma Yulihastin, kemungkinan besar bakal ditangkap, ditahan lantas diadili. Apa pasal rupanya? Erma dapat dinilai telah menyebarkan berita tidak pasti, berlebih-lebihan atau tidak lengkap ikhwal kemungkinan terjadinya badai  besar, tapi sama sekali tidak terbukti.

RelatedPosts

Ne Zha-2 menjadi film Terlaris di China meraup USD 2 miliar (Rp. 33 Triliun)

Robinson Napitupulu Ungkap Alasan Mengapa Partai Golkar Harus Upayakan Presiden RI Ke-2, Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional

Tokoh Senior SOKSI Dorong Penetapan Presiden RI ke-2 Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional

Sebelumnya, diprediksi bakal adanya badai besar melanda Jabodetabek “Ramalan” ini awalnya disampaikan peneliti Klimatologi BRIN, Erma Yulihastin, setelah menganalisa data dari Satellite Disaster Early Warning System (Sadewa). Menurut Erma kepada publik, akan ada badai dahsyat yang datang dari Samudera Hindia dan menyapu wilayah Jabodetabek. Lantas dia pun dengan tegas mengingatkan agar warga yang tinggal di Jabodetabek bersiap.

“Warga Jabodetabek, dan khususnya Tangerang atau Banten, mohon bersiap dengan hujan ekstrem dan badai dahsyat pada 28 Desember 2022,” kicau Erma, di akun Twitter miliknya, @Eyulishatin, Selasa (27/12).

Tentu saja berita atau pemberitahuan ini bikin banyak  pihak heboh. Berita itu cepat menyebar kemana-mana. Jadi perbincangan utama masyarakat kala itu. Pendeknya, warga panik.

Para  banyak karyawan dijadikan  bekerja dari rumah /WFH, bahkan ada yang diliburkan. Banyak rencana rapat,  dianjurkan untuk diubah cukup melalui zoom saja. Pertemuan bisnis, dinas, pertemanan dan persaudaraan ditunda. Banyak yang mau libur dibatalkan.

Apalagi sesudah adanya “prediksi” itu, penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi yang nampaknya “menghormati” prediksi lembaga resmi pemerintah itu,  sampai menyarankan para karyawan yang bekerja di Ibu Kota agar melakukan work from home (WFH) alias kerja di rumah.

Ternyata, oh, ternyata, “prediksi” BRIN  soal adanya badai besar yang akan melanda kawasan Jakarta dan sekitarnya pada 28 Desember kemarin, meleset. Tak ada badai yang melanda Jakarta seharian pada saat itu. Ibu Kota dan sekitarnya memang betul diguyur hujan, tapi itu dengan intensitas sedang hingga sedikit lebat. Tak ada banjir bandang sama sekali.

Lantas apa hubungannya denga KUHP baru? Dalam KUHP baru, tindakan semacam Erma itu dilarang dan dihukum sebagaimana diatur dalam pasal 264 KUHP

Untuk lebih jelasnya, disini dikutip lengkap pasal yang dimaksud.

Pasal 264 KUHP berbunyi, “Setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap, sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat , _dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III._ ”

Tidak Ada Penjelasan

Apa yang dimaksud dengan “berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap?” Ternyata tidak ada keterangannya sama sekali. Demikian pula tak dijelaskan apa pula yang dimaksud dengan frase “dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat.”

Dalam penjelasan pasal ini cuma disebut, “cukup jelas.”

Ketidakjelasan apa makna berita  “berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap” menimbulkan problematik juridis yang berdampak luas terhadap proses pengembangan masyarakat demokrasi.

Kalau ada orang atau pihak yang merasa diberitakan dengan tidak pasti, berlebih-lebihan dan tidak lengkap mengenai dirinya atau badan hukum atau organisasi miliknya, dan melaporkan kepada penegak hukum, siapa yang pantas dan layak menafsirkan berita atau  informasi semacam itu? Kalau sudah dilaporkan ke penyidik, pastilah  pemaknaan itu berada di tangan penyidik.

Beranikah Melawan Pejabat Tinggi?

Masalahnya, jika yang melaporkannya petinggi pemerintah, dan atau pengusaha gede, beranikah penyidik menolaknya? Tanpa berpraduga negatif, diragukan ada penyidik yang berani menolak laporan pejabat tinggi pemerintah dan atau pengusaha gede soal ini. Apalagi sebelum melapor mereka biasanya sudah lebih dahulu “koodinasi” dengan pihak penyidik.

Lalu bagaimana jika hal itu dilakukan oleh pejabat pemerintah sendiri? Misal pada kasus Fredy Sambo pihak Polri yang sebelumnya masih percaya kepada Sambo, lantas menyiarkan berita penembakan oleh Sambo berdasarkan informasi dari Sambo. Faktanya, tidak demikian. Berarti ada informasi yang “tidak pasti, berlebih-lebih dan tidak lengkap.” Apakah pejabat Polri dapat berlindung di balik “menjalankan perintah perundang-undangan?”

Demikian juga Erma yang sudah menyebarkan  berita yang “tidak pasti, berlebih-lebihan dan tidak lengkap” sehingga sampai begitu menggetarkan masyarakat banyak, tetapi ternyata meleset jauh?  Adakah dia dapat berlindung di balik ketentuan kekebalan  “menjalankan tugas sesuai perundang-undangan?”

Ini belum soal tafsir “dapat menimbulkan kerusuhan.” Rumusan ini jelas, tidak perlu benar-benar terjadi kerusuhan. Cukup  jika dinilai   “dapat” menyebabkan “kerusuhan di masyarakat” sudah cukup memenuhi pasal ini. Pihak yang dituding sudah dapat dijerat pasal ini. Kemungkinan “kerusuhan semacam apa” yang bakal terjadi, dalam rumusan ini menjadi sudah tidak penting lagi.

Begitu  dianalisis pihak berwenang  “dapat terjadi kerusuhan” langsung dapat dipakai untuk memenuhi unsur “dapat menimbulkan kerusuhan.”

Sudah “dibuang”  UU Pers

Jika pasa 264  KUHP diterapkan untuk pers lebih rumit lagi. Pastilah banyak pers yang akan diadili  karena telah membuat berita yang “tidak pasti, berlebih-lebihan dan tidak lengkap.”  Sama sekali tidak ada parameter  apa itu berita  “yang tidak pasti, berlebih-lebihan dan tidak lengkap.”

Waktu kejuaraan dunia sepak bola lalu, begitu banyak pers membuat “analisis” dan atau “prediksi” terhadap kemungkinan kesebelasan negara mana yang bakal juara. Demikian juga jika ada  pertandingan antara negara yang menarik, muncul berbagai ulasan dengan ragam  sudut pandang dan data yang berkaitan. Hasilnya? Sebagian “prediksi” itu meleset jauh alias tak terbukti sama sekali. Padahal dari kasus berita sepak bola pun dapat mendatangkan kerusuhan.

Jika tiga tahun lagi KUHP baru sudah berlaku, pekerjaan pers yang semacam ini boleh jadi ada yang menafsirkan pers juga dapat dikenakan pada 264 KUHP  ini, sehingga pers pun dapat ditahan, diadili dan dihukum! Maka bakal banyak insan pers yang bakalan terkena hukumnya.

Masyarakat pers sendiri sudah sejak awal menyatakan pasal ini termasuk salah satu pasal yang bermasalah untuk menegakkan masyarakat demokrasi, terutama untuk pelaksanaan kemerdekaan pers.

Oleh sebab itu, masyarakat pers menilai, ketentuan ini tidak berlaku bagi pelaksanaan kemerdekaan pers. Filosofi dan argumentasinya, untuk bidang pers berlaku UU  Pers No 40 Tahun 1999 yang bersifat lex primaat atau lex priviil. Artinya, sepanjang ada dan dapat diatur dalam UU Pers maka yang berlaku bagi pers adalah UU Pers.

Tiga Kekuatan

Filosofi ini sudah memiliki tiga kekuatan dasar dan atau bukti.

Pertama, keputusan-keputusan  Mahkamah Agung (MA) soal pers telah menegaskan UU Pers merupakan lex primaat  atau lex priviil. Artinya UU Pers merupakan UU yang diutamakan, dikedepankan jika menyangkut pers.

Kedua, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menguatkan UU Pers bersifat swaregulasi atau mengatur diri sendiri.

Dengan kata lain, bagi pers berlaku ketentuan yang sesuai dengan pasal 12 ayat (2) huruf “f” UU Pers sebagaimana telah diuji di MK.

Ketiga, rumusan pasal ini sudah pernah diajukan dalam proses pembahasan UU Pers  No 40 Tahun 1999. Dalam proses pembahasan UU Pers, rumusan ini sudah disepakati semua pihak, sangat berbahaya bagi pers. Hal ini  lantaran tidak ada batasan yang jelas apa yang dimaksud “berita tidak pasti, berlebih-lebihan, dan tidak lengkap.”

Waktu itu rumusan pasal seperti ini dianggap bersifat “karet” yang dapat ditafsirkan terlalu lebar, kemana-mana serta tidak sesuai dengan sifat hakekat pers sendiri. Itulah sebabnya pasal ini tegas dikatagorikan sebagai pasal yang membahayakan bagi kemerdekan pers.

Maka ketika itu pemerintah dan DPR sepakat “membuang” rumusan pasal ini. Dokumen pembahasan soal ini sampai sekarang masih tersimpan rapi dan dapat dipelajari oleh siapapun, termasuk oleh para perancang KUHP, kalau berminat.

Aneh bin ajaibnya, pasal yang sudah “dibuang” pemerintah dan DPR saat membahas UU Pers, kini malah “dipungut” kembali oleh pemerintah dan DPR, dan bahkan dimasukan menjadi rumusan hukum positif dalam KUHP baru.

Seandainya para perancang KUHP mau mendengar tokoh pers dan atau ahli hukum pers saat membahas RUU KUHP Baru, mungkin sejarah akan berjalan berbeda.

Apakah dimasukkannya rumusan yang sudah pernah dibuat dalam proses pembahasan UU Pers, sebuah “kemajuan, ” ataukah sebuah “kemunduran?”

*Penulis adalah pakar hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik

 

Tags: kuhpuu perswina armada sukardi
Previous Post

Pekerjaan jalan nasional yang didanai China dimulai di sejumlah provinsi Kamboja barat daya

Next Post

Program respons darurat kerawanan pangan WPF beri manfaat bagi 3,8 juta penduduk di Malawi

Next Post

Program respons darurat kerawanan pangan WPF beri manfaat bagi 3,8 juta penduduk di Malawi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADV

KURS VALAS


KESEHATAN

  • All
  • KESEHATAN
Xinhua News Agency
BERITA GLOBAL

Penelitian di Australia Ungkap Gejala Penuaan Dini di Usia 40 Tahun

by RedaksiFK
Friday, 16 May 2025

CANBERRA, 16 Mei (Xinhua) -- Merasa lebih tua dari usia Anda, mengalami kesepian, atau memiliki persepsi negatif tentang penuaan dapat...

Read moreDetails
Seorang anak yang terinfeksi mpox mendapatkan perawatan di sebuah rumah sakit di wilayah Nyiragongo dekat Goma, Provinsi Kivu Utara, Republik Demokratik Kongo (RDK) bagian timur, pada 15 Agustus 2024. (Xinhua/Zanem Nety Zaidi)

CDC Afrika: Jumlah Kematian Akibat Mpox di Afrika Lampaui 1.750 Kasus sejak 2024

Sunday, 11 May 2025
Xinhua News Agency

Otoritas Kesehatan Australia Keluarkan Peringatan Waspada Jamur Liar Beracun

Tuesday, 6 May 2025

Kapal Api Group Gelar Donor Darah Bersama PMI, Ratusan Karyawan Antusias Berpartisipasi

Monday, 14 April 2025
Foto dokumentasi yang diabadikan pada September 2024 ini menunjukkan para anggota tim peneliti yang dipimpin oleh Ye Sheng, profesor di Universitas Tianjin, sedang bekerja di sebuah laboratorium di Tianjin, China utara. (Xinhua)

Ilmuwan China Temukan Senyawa Alami untuk Hambat Pertumbuhan Kanker Hati

Sunday, 6 April 2025
Foto yang diabadikan pada 14 Maret 2025 ini menunjukkan demonstrasi sebuah robot bedah dalam Konferensi Peralatan Medis dan Pameran Peralatan Medis China (China Medical Equipment Conference & Medical Equipment Exhibition) 2025 yang diadakan di Chongqing International Expo Center di Chongqing, China barat daya. (Xinhua/Wang Quanchao)

Peralatan Medis China Integrasikan Teknologi Mutakhir untuk Pacu Inovasi

Tuesday, 18 March 2025
Anak-anak berjalan menerobos banjir usai hujan lebat dan meluapnya Sungai Ciliwung di Jakarta pada 3 Maret 2025. (Xinhua/Rahmat Dian P.)

KLHK RI Selidiki Pelanggaran Pemanfaatan Lahan Pascabanjir Jakarta

Friday, 7 March 2025
Load More

KANAL

Ditengah derasnya arus informasi terutama dari dunia barat dan dari lokal, di era keterbukaan dan diera dimana negara-negara Timur sudah maju mengejar dunia Barat, terasa ada kebutuhan adanya arus informasi yang mumpuni dan dapat diandalkan yang mewakili dunia Timur.

Untuk itu, wartabuana.com menyajikan setiap harinya sekitar 90 berita dalam bentuk artikel, foto dan video dari Kantor Berita Xinhua.

Ditengah era digital yang serba cepat ini, wartabuana.com mengarsipkan artikel-artikel menarik karya Dr. J. Kristiadi yang pernah dipublikasikan di media nasional dalam Rubrik NDLEMING POLITIK J. KRISTIADI.

Artikel Opini dari Hasto Kristianto, Sekjen PDI-P  telah kami himpun dalam Rubrik Nada Kebangsaan.

Kami siap menampung dan menyiarkan tulisan dari beberapa tokoh nasional lainnya sehingga wartabuana.com bisa menjadi tempat rujukan bagi pembacanya.

Semoga sajian kami bisa memenuhi kebutuhan kita semua.

TERKINI

Orang-orang menghadiri sebuah upacara berkabung "pemadaman lampu" yang diadakan di Balai Peringatan Korban Pembantaian Nanjing oleh Tentara Jepang di Nanjing, Provinsi Jiangsu, China timur, pada 11 Maret 2025. (Xinhua/Li Bo)

Satu Penyintas Pembantaian Nanjing Wafat, Kini Hanya Tersisa 26 Saksi Hidup

Friday, 16 May 2025
Kepala Eksekutif Daerah Administratif Khusus (Special Administrative Region/SAR) Hong Kong John Lee berbicara saat mengunjungi Zain Group, sebuah perusahaan telekomunikasi seluler utama di Kuwait City, Kuwait, pada 14 Mei 2025. (Xinhua/Departemen Layanan Informasi Pemerintah SAR Hong Kong)

Kuwait dan Hong Kong Teken Perjanjian untuk Tingkatkan Kerja Sama

Friday, 16 May 2025
Seorang staf menyinkronkan gerakan robot di Leju Robotics di Shenzhen, Provinsi Guangdong, China selatan, pada 27 Maret 2025. (Xinhua/Liu Yongzhen)

Ditopang Rantai Industri yang Lengkap, Perkembangan Sektor Robotika China Melesat Cepat

Friday, 16 May 2025
Orang-orang yang mengenakan pakaian tradisional menghadiri upacara membajak sawah kerajaan di Provinsi Kampong Chhnang, Kamboja, pada 15 Mei 2025. (Xinhua/Sovannara)

Sambut Musim Tanam Padi, Kamboja Gelar Upacara Membajak Sawah Kerajaan

Friday, 16 May 2025
Xinhua News Agency

Penelitian di Australia Ungkap Gejala Penuaan Dini di Usia 40 Tahun

Friday, 16 May 2025
Foto dari udara yang diabadikan menggunakan drone pada 15 Mei 2025 ini menunjukkan kapal pengangkut mobil Anji Ansheng di Terminal Otomotif Internasional Haitong Shanghai di Shanghai, China timur. (Xinhua/Fang Zhe)

Kapal Pengangkut Mobil Terbesar di Dunia Buatan China Mulai Pelayaran Perdana

Friday, 16 May 2025

REDAKSI

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • T O S
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Sitemap Page
  • T O S

Copyright © 2024 WartaBuana.Com - Developed by WB Team.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA GLOBAL
    • ARENA
    • KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • SOSBUD
    • POLITIK DAN HUKUM
    • MILITER
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
  • NDLEMING
    • FAJAR BARU & HARAPAN BARU
    • ESTAFET KEBANGSAAN
    • PENGEMBAN MISI KERAKYATAN
    • DAULAT RAKYAT & DAULAT TUANKU
    • IKHTIAR WUJUDKAN DAULAT RAKYAT
    • JALAN TERJAL MERAJUT KESEJAHTERAAN
  • HIBURAN
  • RELEASE
  • WB CHANNEL
  • KIAT SEHAT
  • WOW
  • OPINI
  • FOTO BERITA
  • LAINNYA
    • CLOSE UP
    • ENTERPRENEUR
    • ETALASE
    • KOMUNITAS
    • PARLEMEN
    • RILEKS
    • KISAH HUMAN INTEREST

Copyright © 2024 WartaBuana.Com - Developed by WB Team.