Sunday, March 30, 2025
wartabuana
  • HOME
  • BERITA GLOBAL
    • ARENA
    • KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • SOSBUD
    • POLITIK DAN HUKUM
    • MILITER
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
  • NDLEMING
    • FAJAR BARU & HARAPAN BARU
    • ESTAFET KEBANGSAAN
    • PENGEMBAN MISI KERAKYATAN
    • DAULAT RAKYAT & DAULAT TUANKU
    • IKHTIAR WUJUDKAN DAULAT RAKYAT
    • JALAN TERJAL MERAJUT KESEJAHTERAAN
  • HIBURAN
  • RELEASE
  • WB CHANNEL
  • KIAT SEHAT
  • WOW
  • OPINI
  • FOTO BERITA
  • LAINNYA
    • CLOSE UP
    • ENTERPRENEUR
    • ETALASE
    • KOMUNITAS
    • PARLEMEN
    • RILEKS
    • KISAH HUMAN INTEREST
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA GLOBAL
    • ARENA
    • KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • SOSBUD
    • POLITIK DAN HUKUM
    • MILITER
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
  • NDLEMING
    • FAJAR BARU & HARAPAN BARU
    • ESTAFET KEBANGSAAN
    • PENGEMBAN MISI KERAKYATAN
    • DAULAT RAKYAT & DAULAT TUANKU
    • IKHTIAR WUJUDKAN DAULAT RAKYAT
    • JALAN TERJAL MERAJUT KESEJAHTERAAN
  • HIBURAN
  • RELEASE
  • WB CHANNEL
  • KIAT SEHAT
  • WOW
  • OPINI
  • FOTO BERITA
  • LAINNYA
    • CLOSE UP
    • ENTERPRENEUR
    • ETALASE
    • KOMUNITAS
    • PARLEMEN
    • RILEKS
    • KISAH HUMAN INTEREST
No Result
View All Result
wartabuana
No Result
View All Result
Home OPINI

Dewan Pers Dilarang  Minta Perusahaan Pers Melakukan Pendaftaran!

wartabuana by wartabuana
Tuesday, 21 February 2023 11:36 AM
in OPINI
0
353
VIEWS

Oleh: Wina Armada Sukardi

Ini persoalan prinsip bagi pelaksanaan kemerdekaan pers!

RelatedPosts

Ne Zha-2 menjadi film Terlaris di China meraup USD 2 miliar (Rp. 33 Triliun)

Robinson Napitupulu Ungkap Alasan Mengapa Partai Golkar Harus Upayakan Presiden RI Ke-2, Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional

Tokoh Senior SOKSI Dorong Penetapan Presiden RI ke-2 Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional

Sampai sekarang masih banyak salah kaprah dan sesat dalam urusan pendaftaran badan usaha atau badan hukum pers ke Dewan Pers. Masih banyak pernyataaan, “Oh, ini belum dapat disebut sebagai produk pers, karena badan hukum perusahaannya belum didaftarkan di Dewan Pers!” Pernyataan itu bermakna, seakan-akan pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers menjadi salah satu syarat agar badan usaha pers dapat dikatagorikan sebagai lembaga pers,   sehingga produknya juga menjadi produk pers.

Konsukuensinya dari pandangan semacam itu, jika sebuah lembaga pers yang badan hukumnya belum terdaftar atau belum didaftarkan di Dewan Pers, maka badan usaha itu bukan lembaga pers dan produknya juga otomatis bukan produk pers.

Beberapa kali pihak penegak hukum manakala memeriksa kasus yang terkait dengan kasus pers berkeyakinan pula, selama sebuah badan hukum pers belum terdaftar di Dewan Pers, maka lembaga tersebut bukanlah lembaga pers. Otomatis produknya juga bukan produk pers. Ujung-ujungnya  polisi menegaskan dapat mengenakan pidana kepada badan hukum tersebut, antara lain dapat dijerat pasal-pasal Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di balik Suatu Pendaftaran Pastilah Ada Sesuatu

Ketika UU Pers dibahas di DPR, terjadi perdebatan alot antara pihak pemerintah dan anggota DPR serta beberapa orang tokoh pers yang mengikuti proses pembahasan UU Pers. Waktu itu pemerintah bersikeras supaya pers wajib mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Dalam draf awal RUU tentang Pers, memang pemerintah memasukan pasal  kewajiban pers mendaftarkan diri  ke Dewan Pers.

Alasan pemerintah macam-macam. Antara antara lain disebut, dengan adanya pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers dapat diketahui jumlah dan data pers nasional. Jadi  pemerintah dapat punya data yang lengkap. Kemudian diyakinkan, soal pedaftaran juga cumalah bersifat administratif dan tidak bersangkut paut dengan pemberitaaan redaksional.

Semua argumentasi pemerintah dibantah keras dan dimentahkan baik oleh anggota DPR maupun para tokoh pers. Dalam _memorie van toelichting _  proses pembentukan UU Pers, diketahui, anggota DPR waktu itu jelas menerangkan, di balik setiap pendaftaran pastilah ada terselubung niat lain yang kelak menjadi masalah dalam pelaksanaan kemerdekaan pers. Dikhawatirkan kelak kewajiban pendaftaran ini justeru menjadi batu sandungan buat warga negara untuk mendirikan dan menjalankan perusahaan pers.

Demikian pula pendaftaran perusahaaan pers yang semula diniatkan cuma sebagai urusan administrasi, dalam praktek bukan tidak mungkin berubah menjadi salah satu syarat utama disahkannya sebuah badan usaha pers agar dapat dikatagorikan sebagai produk pers. Waktu pembahasan UU Pers saat itu, dicontohkan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang terkenal tersebut, yang semula dan memang seharusnya sebatas bersifat administrasi dalam prakteknya menjadi alat yang ampuh untuk mengekang pers. SIUPP menjadi komoditi yang mahal, sekaligus alat pengontrol dan pembunuh pers pada rezim Orde Baru.

Selain itu adanya kewajiban pendaftaran dikhawatir membuat Dewan Pers menjadi “monster baru” buat kemerdekaan pers. Kenapa ? Jika  ada kewajiban pendaftaran  badan usaha pers  ke Dewan Pers, dapat menjadikan Dewan Pers seperti “Departemen Penerangan baru”  dan cuma berganti nama menjadi Dewan Pers, tapi otoritas dan fungsinya tidak lebih dari Departemen Penerangan yang dapat membatalkan SIUPP.

Kalaulah ada kewajiban pers harus mendaftarkan ke Dewan Pers,  dalam diskusi RUU Pers, dikhawatikan Dewan Pers memungkinkan punya peluang menyatakan badan hukum pers bukanlah produk pers. Lebih lanjut karena ada trauma sebelum reformasi ketika Departemen Penerangan dapat mencabut atau membatalkan SIUPP, kalau ada kewajiban pendaftaran ke Dewn Pers, maka Dewan Pers pun ditakutkan dapat membuat peraturan yang dapat menolak atau membatalkan pendaftaran yang telah dilakukan oleh pers.

Kewajiban pendaftaran oleh Dewan Pers kala UU Pers sedang digodok, dikhawatir Dewan Pers  mungkin suatu saat akan mempersulit badan usaha pers untuk menjadi badan hukum pers.

Bukan Syarat Produk Pers

Oleh karena itu, dalam proses pembuatan RUU Pers, sudah terang benderang disepakati tidak boleh ada kewajiban  dari badan usaha pers mendaftar ke Dewan Pers.

Secara keseluruhan kewajiban pendaftatan ke Dewan Pers bertentangan pasal 4 ayat 1 UU Pers menyatakan “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak-hak asasi warga negara.”  Pendaftaran badan usaha pers ke Dewan Pers juga menabrak pasal 9 ayat (1)  yang berbunyi,” Setiap  warga negara Indonesia  berhak mendirikan perusahaan pers.”

Selain itu kewajiban  pendaftaran dipandang   bagian dari pelaksanaan penyensoran yaitu kewajiban memperoleh izin dalam melaksanakan  kegiatan jurnalistik. Jadi, pendaftaran tidak diperbolehkan alias dilarang. Kalau Dewan Pers meminta pers melakukan pendaftaran itu artinya Dewan Pers telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan UU Pers sendiri.

Dengan demikian jelas, kewajiban pendaftaran bukanlah merupakan syarat sebuah badan hukum untuk dinyatakan sebagai lembaga pers atau bukan. Bahkan kewajiban pendaftar bagi pers dilarang lantaran dianggap bertentangan dengan UU Pers  dan kemerdekaan pers. Memang  tidak ada satu pun pasal dalam UU Pers yang mewajibkan pendaftaran badan usah pers kepada Dewan Pers, atau kepada pihak manapun.

Bagaimana mungkin UU Pers mewajibkan adanya pendaftaran ke Dewan Pers, kalau filosofinya dan konstruksi berpikir para perancang UU Pers, pendaftatan dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan kemerdekaan pers. Tegasnya pendaftaran badan usaha pers ke Dewan Pers bukanlah menjadi syarat agar pemberitaan dinilai sebagai produk pers, bahkan pendaftaran pers ke Dewan Pers haruslah dipandang sebagai pelanggaran terhadap UU Pers. Jika Dewan Pers melakukan kewajiban pendaftaran, sekali lagi, Dewan Pers sendiri yang melanggar UU Pers dan harus segera dikoreksi oleh para konstituennya.

Pendataan

Kendati pendaftaran badan usaha pers dilarang, tetapi ini tidak berarti Dewan Pers tidak dapat mengetahui dan mempunyai data mengenai pers Indonesia.  Pasal 15 ayat (2)  huruf “g” mememberikan fungsi  kepada Dewan Pers  untuk “mendata perusahaan pers.” Namun perlu ditekankan pendataan perusahaan pers ini bukanlah syarat sebuah badan usaha menjadi pers atau bukan. Fungsi ini untuk menolong Dewan Pers sendiri buat mengetahui data mengenai perusahaan pers. Misal berapa jumlah perusahaan online di Indonesia? Sekitar sepuluh tahun silam, jumlahnya disebut ada 20 ribu, tapi sekarang sudah melonjak menjadi 40 ribu? Dari mana data ini? Rupanya cuma prediksi saja.

Begitu juga tinggal berapa sebenarnya  koran atau majalah cetak yang masih hidup? Dibanding sepuluh tahun silam sudah tinggal berapa persen yang masih terbit. Dewan Pers tak punya datanya. Nah, dalam kontek fungsi “mendata perusahaan pers” seharusnya Dewan Pers aktif melakukan fungsi mendata perusahaan pers.

Pendataan perusahaan pers tak harus dilakukan langsung oleh anggota Dewan Pers. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh sekretariat Dewan Pers saja. Anggota Dewan Pers cukup memberi petujuk  dan amanah ke sekretariat Dewan Pers untuk “mendata perusahaan pers.” Sekretariat Dewan Pers dapat melakukan proses pendataan sepanjang tahun. Hasilnya, setiap tahun dilaporkan ke anggota Dewan Pers. Dengan demikian sedikit demi sedikit Dewan Pers lebih punya  data perusahaan yang akurat. Berdasarkan data itu Dewan Pers dapat mengambil Kebijakan yang sesuai dengan fungsi Dewan Pars. Tidak seperti sekarang Dewan Pers tidak punya data lengkap tentang perusahaan pers padahal itu menjadi fungsi dari Dewan Pers yang diamanahkan ke Dewan Pers.

Hanya Dua Jenis Perusahaan Pers

Itulah sebabnya pelaksanaan Peraturan Dewan Pers  No 03/Peraturan- Dp/X /2019 tentang Standar Perusahaan Pers yang merupakan hasil perubahan dari Peraturan serupa sebelumnya menjadi banyak yang salah kaprah. Misalnya, Peraturan ini memasukan soal pendataan pada Pasal 22 dan Pasal 23 di Peraturan Dewan Pers ini menegaskan Dewan Pers melakukan pendataan perusahaan pers melalui verifikasi  administrasi dan faktual. Apa hubungan antara pendataan dengan standar perusahaan pers, termasuk dengan verifikasi administrasi  dan faktual? Tidak ada.

Lebih kacau ini dalam Pasal 23  ditegaskan Dewan Pers berwenang mencabut verifikasi perusahaan pers yang enam bukan beturut-turut tidak melakukan kegiatan pers? Lho kan pendataan untuk kepentingan Dewan Pers sendiri, tetapi kok perusahaan yang sudah diverifikasi malah statusnya dicabut.

Ini terjadi lantaran Dewan Pers mencampuradukkan antara fungsi Dewan Pers melakukan pendataan dengan otoritas Dewan Pers membuat dan melaksanakan Peraturan tentang Standar Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers.

Verifikasi yang dilakukan oleh Dewan Pers harusnya menyangkut elemen-elemen yang diatur oleh Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers saja. Misalnya apakah sudah berbadan hukum atau belum. Sudah ada penanggung jawab belum? Sudah jelas ada alamatnya belum? Dan sebagainya. Kalau soal pendataan, tidak ada kaitannya dengan Standar Perusahaan Pers. Hal itu dua hal yang berbeda.

Dengan begitu, cuma ada dua jenis perusahaan pers. Pertama perusahaan pers yang belum  atau Tidak Memenuhi  Syarat (TMS) Standar Perusahaan Pers. Kedua perushaan pers yang Sudah Memenuhi Syarat (MS). Hanya perusahaan pers yang sudah memenuhi syarat Standar Perusahaan Pers yang  dikatagorikan perusahaan pers dan hasil karyanya merupakan karya jurnalistik.

Dalam kontek inilah draf perjanjian dengan perusahaan publisher platform digital yang diajukan Dewan Pers ke Pemerintah sangat keliru. Disitu disebut hanya perusahaan pers yang telah diverifikasi saja yang boleh menikmati  hasil dari perjanjian dengan  perusahaaan publisher  platform  digital. Apa maksud “perusahaan pers yang telah diverifikasi?” Apakah yang dimaksud perusahaan pers yang sudah memenuhi syarat untuk mendaftar ke Dewan Pers? Kalau ini yang dimaksud, bukankah sudah jelas Dewan Pers dilarang meminta pendaftaran? Maka mensyaratkan unsur yang dilarang tentulah tidak sah.

Sebaliknya kalau “verifikasi” dalam kaitannya dengan pendataan, tentu itu bukanlah menjadi tugas perusahaan pers, itu lebih menjadi fungsi Dewan Pers sendiri. Jadi tidak layak dimasukan sebagai syarat penerima hasil perjanjian dengan para perusahan platform digital.

Jika rumusan “perusahaan pers yang telah memenuhi Standar Perusahaan Pers”  lebih masuk akal dan mungkin lebih dapat diterima.

Di luar soal pendataan dan pendaftaran, Dewan Pers jelas tetap sangat perlu mengatur dan melaksanakan Standar Perusahaan Pers melalui mekanisme verifikasi. Kenapa demikian? Itu sudah menjadi topik tersendiri yang  karenanya akan ditulis pada tulisan lain tersendiri pula.[]

Penulis adalah pakar hukum pers dan Kode Etik Jurnalistik

Tags: dewab perspers indonesiawina armada sukardi
Previous Post

JERMAN-COLOGNE-KARNAVAL-PARADE ROSE MONDAY-1

Next Post

CNN: Kepercayaan publik AS pada organisasi berita turun ke rekor terendah baru

Next Post

CNN: Kepercayaan publik AS pada organisasi berita turun ke rekor terendah baru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADV

KURS VALAS


KESEHATAN

  • All
  • KESEHATAN
Foto yang diabadikan pada 14 Maret 2025 ini menunjukkan demonstrasi sebuah robot bedah dalam Konferensi Peralatan Medis dan Pameran Peralatan Medis China (China Medical Equipment Conference & Medical Equipment Exhibition) 2025 yang diadakan di Chongqing International Expo Center di Chongqing, China barat daya. (Xinhua/Wang Quanchao)
BERITA GLOBAL

Peralatan Medis China Integrasikan Teknologi Mutakhir untuk Pacu Inovasi

by RedaksiFK
Tuesday, 18 March 2025

CHONGQING, 17 Maret (Xinhua) -- Dengan menggunakan sebuah konsol di Shanghai, seorang dokter bedah asal Prancis, Youness Ahallal, mengendalikan lengan-lengan...

Read moreDetails
Anak-anak berjalan menerobos banjir usai hujan lebat dan meluapnya Sungai Ciliwung di Jakarta pada 3 Maret 2025. (Xinhua/Rahmat Dian P.)

KLHK RI Selidiki Pelanggaran Pemanfaatan Lahan Pascabanjir Jakarta

Friday, 7 March 2025
Seorang petani memegang bulir padi setelah memanen padi di sawah di Desa Krueng Seupeng, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, pada 27 Mei 2024. (Xinhua/Fachrul Reza)

Indonesia Butuh 4 Juta Ton Beras untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Thursday, 6 March 2025
Seorang perawat dari Boao Super Hospital United Family Boao Clinic memberikan vaksin human papillomavirus (HPV) 9-valen di Boao, Provinsi Hainan, China selatan, pada 30 Mei 2018. (Xinhua/Guo Cheng)

China Berikan Dosis Pertama Vaksin HPV untuk Pria

Friday, 10 January 2025
Foto yang diabadikan pada 2 Desember 2023 ini menunjukkan sejumlah minuman teh herbal di sebuah kedai teh di Kunming, ibu kota Provinsi Yunnan, China barat daya. (Xinhua)

Minuman Herbal China Buat Waktu Minum Teh Jadi Lebih Sehat

Monday, 23 December 2024

SUDAN SELATAN-JUBA-PASIEN PENYAKIT KULIT-TIM MEDIS CHINA-PENGOBATAN

Thursday, 21 November 2024

Pakistan catat kasus polio ke-50 pada 2024

Wednesday, 20 November 2024
Load More

KANAL

Ditengah derasnya arus informasi terutama dari dunia barat dan dari lokal, di era keterbukaan dan diera dimana negara-negara Timur sudah maju mengejar dunia Barat, terasa ada kebutuhan adanya arus informasi yang mumpuni dan dapat diandalkan yang mewakili dunia Timur.

Untuk itu, wartabuana.com menyajikan setiap harinya sekitar 90 berita dalam bentuk artikel, foto dan video dari Kantor Berita Xinhua.

Ditengah era digital yang serba cepat ini, wartabuana.com mengarsipkan artikel-artikel menarik karya Dr. J. Kristiadi yang pernah dipublikasikan di media nasional dalam Rubrik NDLEMING POLITIK J. KRISTIADI.

Artikel Opini dari Hasto Kristianto, Sekjen PDI-P  telah kami himpun dalam Rubrik Nada Kebangsaan.

Kami siap menampung dan menyiarkan tulisan dari beberapa tokoh nasional lainnya sehingga wartabuana.com bisa menjadi tempat rujukan bagi pembacanya.

Semoga sajian kami bisa memenuhi kebutuhan kita semua.

TERKINI

Warga Palestina menyiapkan kukis tradisional menjelang Hari Raya Idul Fitri di Kota Hebron, Tepi Barat, pada 27 Maret 2025. (Xinhua/Mamoun Wazwaz)

Potret Timur Tengah: Mencicipi Hidangan Manis Khas Hari Raya Idul Fitri di Berbagai Negara

Saturday, 29 March 2025
Foto yang diabadikan pada 14 Oktober 2024 ini menunjukkan mural bertema fiksi ilmiah yang dilukis pada dinding luar Pembangkit Listrik Niangziguan, tempat penulis fiksi ilmiah China Liu Cixin pernah bekerja sebagai teknisi, di Yangquan, Provinsi Shanxi, China utara. (Xinhua/Wang Hao)

Total Pendapatan Industri Fiksi Ilmiah China Capai 108,96 Miliar Yuan pada 2024

Saturday, 29 March 2025
Foto yang diabadikan pada 28 Maret 2025 ini menunjukkan bangunan yang rusak setelah diguncang gempa bumi di Nay Pyi Taw, Myanmar. (Xinhua)

144 Orang Tewas dan 732 Luka-Luka Pascagempa Magnitudo 7,7 di Myanmar

Saturday, 29 March 2025
Orang-orang menghadiri upacara yang menandai pembentukan pemerintah otonom baru Greenland di Nuuk, ibu kota Greenland, wilayah otonom Denmark, pada 28 Maret 2025. Empat partai Greenland pada Jumat (28/3) menandatangani perjanjian koalisi baru di Nuuk, ibu kota Greenland, untuk membentuk pemerintah otonom baru. Ketua Demokraatit (Partai Demokrat) Jens-Frederik Nielsen akan menjadi perdana menteri dalam pemerintahan tersebut. (Xinhua/Peng Ziyang)

Para Pemimpin Politik Greenland Ingin Tingkatkan Kerja Sama dengan China

Saturday, 29 March 2025
Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez berbicara di hadapan Kongres Spanyol di Madrid, Spanyol, pada 26 Maret 2025. (Xinhua/Gustavo Valiente)

PM Spanyol Serukan Presiden AS untuk Akhiri Perang Dagang yang “Tidak Berfaedah”

Saturday, 29 March 2025
Mahasiswa Indonesia yang menempuh pendidikan di China dari berbagai universitas berpartisipasi dalam acara bertajuk "Gema Bandung: Dialog Ramah antara Pemuda China dan Indonesia". (Foto diberikan oleh responden)

Pemuda Indonesia Diskusikan Gema Kontemporer Semangat Bandung

Friday, 28 March 2025

REDAKSI

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • T O S
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Sitemap Page
  • T O S

Copyright © 2024 WartaBuana.Com - Developed by WB Team.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA GLOBAL
    • ARENA
    • KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • SOSBUD
    • POLITIK DAN HUKUM
    • MILITER
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
  • NDLEMING
    • FAJAR BARU & HARAPAN BARU
    • ESTAFET KEBANGSAAN
    • PENGEMBAN MISI KERAKYATAN
    • DAULAT RAKYAT & DAULAT TUANKU
    • IKHTIAR WUJUDKAN DAULAT RAKYAT
    • JALAN TERJAL MERAJUT KESEJAHTERAAN
  • HIBURAN
  • RELEASE
  • WB CHANNEL
  • KIAT SEHAT
  • WOW
  • OPINI
  • FOTO BERITA
  • LAINNYA
    • CLOSE UP
    • ENTERPRENEUR
    • ETALASE
    • KOMUNITAS
    • PARLEMEN
    • RILEKS
    • KISAH HUMAN INTEREST

Copyright © 2024 WartaBuana.Com - Developed by WB Team.