WARTABUANA – Drs. Rd. Subchan Daragana menganggap pelaksanaan Musyawarah Kota (MUKOTA) Ke-VIII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Bandung Tahun 2021 yang akan dilaksanakan, Rabu, 1 Desember 2021 cacat hukum karena melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi.
“Musyawarah adalah cara untuk mencari solusi bersama. Harusnya pahami prinsip dan tujuannya. Jadi tidak dilakukan sembarangan. Ada pedoman yang wajib ditaati,” kata Subchan Daragana, melalui, Selasa (30/11/2021).
Apa yang disampaikan Subchan Daragana ini nerupakan respon atas inkonsistensi Panitia Penyelenggara Musyawarah Kota (MUKOTA) Ke-VIII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Bandung Tahun 2021 yang tidak taat asas.
Menurutnya, pelaksanaan Mukota KADIN Kota Bandung VIII cacat hukum / aturan. “KADIN Jabar telah ikut serta melanggar aturan dengan mengizinkan mencabut syarat-syarat pencalonan setelah batas waktu penerimaan Bakal Ketua ditutup Panitia SC KADIN Kota Bandung,” papar tokoh pemuda yang juga ikut mencalonkan sebagai Ketua KADIN Periode Tahun 2021-2026 mendatang ini.
Subchan Daragana, sebelumnya telah melayangkan surat keberatan kepada KADIN Provinsi Jawa Barat, Kamis (25/11/2021), terkait persyaratan calon Ketua KADIN kota Bandung.
Menurut Daragana, persyaratan yang ditetapkan dinilai tidak ada dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) KADIN. Dalam surat keberatan itu, Daragana meminta penjelasan dari Ketua Umum Kadin Jawa Barat, terutama terkait persyaratan Calon Ketua KADIN Kota Bandung.
“Surat dari saya yang mempertanyakan aturan sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) KADIN tentang syarat-syarat Bakal Calon Ketua KADIN kota Bandung tidak pernah dijawab secara tertulis oleh panitia SC MUKOTA KADIN Bandung dan KADIN Provinsi Jawa Barat,” terangnya menyesalkan.
Persyaratan untuk Calon Ketua KADIN yang ditetapkan Panitia Mukota KADIN Kota Bandung VIII, diantaranya pernah menjadi pengurus aktif KADIN Kota Bandung. Pernah menghadiri rapat kegiatan KADIN hal ini dibuktikan dengan daftar hadir dan dokumentasi kegiatan Kadin yang diikuti.
Setiap calon Ketua KADIN pada saat pengambilan Formulir Calon Ketua KADIN Kota Bandung, harus memberi kontribusi biaya pelaksanaan Mukota KADIN sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Selanjutnya mendapat dukungan peserta Mukota KTA-B sebesar 50 KTA-B yang masih berlaku, dibuktikan dengan surat dukungan/rekomendasi.
Dalam surat keberatan itu, Daragana memandang KADIN adalah organisasi bisnis besar yang seharusnya taat pada peraturan dan ketentuan. Sehingga pelaksanaan MUKOTA mengacu pada AD/ART dan PO KADIN.
“Saya memohon waktu kepada Ketua Umum KADIN Provinsi Jawa Barat agar memberi ruang dan waktu kepada saya, untuk menerima penjelasan langsung dan adil agar proses pemilihan Ketua KADIN Kota Bandung tidak dimaknai cacat hukum,” tegasnya.
Dalam AD/ART KADIN dan PO KADIN, menurut Daragana, tidak disebutkan syarat calon Ketua harus melampirkan bukti kehadiran dalam rapat dan kegiatan yang dilaksanakan KADIN.
Sementara jika mengacu pada Surat Keputusan Dewan Pengurus KADIN Indonesia Nomor : Skep/047/DP/VI/2018, tentang Peraturan Organisasi mengenai Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten/ Kota KADIN, syarat calon Ketua pencalonan harus disampaikan secara tertulis.
Setiap anggota berhak mencalonkan sebagai Ketua dengan ketentuan perusahaannya terdaftar sebagai anggota dua tahun berturut-turut sampai dengan tahun berjalan. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan KTA-B KADIN pada KADIN Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
“Sehingga persyaratan baik yang sudah ditiadakan maupun yang masih tercantum dinilai tidak sesuai AD/ART dan PO KADIN. Seharusnya pihak penyelenggara menjelaskan kepada calon yang akan mengikuti pemilihan Ketua KADIN Kota Bandung,” papar Daragana.
Oleh karena itu, tegas Daragana, pencabutan Syarat Calon Ketua KADIN di tengah jalan patut dipertanyakan. Hal ini bukti bahwa Panitia Penyelenggara (SC) MUKOTA Ke-VIII KADIN Kota Bandung sejak awal memaksakan aturan untuk kepentingan dan menguntungkan pihak calon tertentu.
Perlu penyikapan dari KADIN (Kadin Indonesia) atas penyelengaraan MUKOTA Ke-VIII KADIN Kota Bandung, yang menyertakan syarat-syarat Balon Ketua melanggar AD ART dan PO KADIN.
“Perjuangan ini agar mengembalikan fokus pada demokratisasi. Artinya kesempatan calon ketua harus dibuka selebar mungkin. Anggota ber KTA diberi kesempatan menyampaikan aspirasi. Karena sejatinya KADIN milik seluruh pelaku usaha bukan kendaraan pribadi,” pungkas Daragana.[]