WARTABUANA – Kasus sengketa tanah pusat perbelanjaan Indogrosir di Jalan Perintis Kemerdekaan KM. 18 No.84, Pai, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan terus bergulir lantaran diduga menggunakan dokumen palsu.
Tanah yang dibeli Indogrosir tahun 2014 silam itu diduga memakai surat-surat palsu yang ditandai dengan adanya pembatalan sertifikat dari Polrestabes Makassar. Berdasarkan hasil Labfor No: Lab.25/DTF/2001. dan telah dibatalkan oleh putusan pengadilan Negeri Ujung Pandang No : 86/PDT/G/97/PN.UP.
Atas dasar itulah ahli waris atas nama Tjoddo (Abd Jalali Dg Nai) kembali menuntut hak melalui Lembaga Aliansi Indonesia, Badan Penelitian Aset Negara, agar tanahnya yang saat ini dikuasai pihak Indogrosir segera dikembalikan kepada ahli waris .
Dr Andi Baharuddin SH, selaku kuasa hukum Tjoddo memaparkan, sertifikat Indogrosir bersumber dari sertifikat yang sudah dibatalkan atau dimatikan. Akan tetapi Indogrosir gunakan lagi unutk menerbitkan sertifikat Hak Milik No.25952 a/n: Annie Gretha Warow, per tanggal 21 Agustus 2014, lalu menerbitkan lagi sertifikat HGB No.21970 a/n: M.Idrus Mattoreang, per tanggal 13 April 2015 lalu dipakai lagi menerbitkan sertifikat HGB No.21970 a/n: 54 ahli waris yang dialihkan ke PT. Inti Cakrawala Citra atau Indogrosir.
“Ahli waris M.Idrus Mattoreang membuat Sertifikat diatas tanah milik ahli waris Tjoodo di KM 18 menggunakan alas hak SHM No. 490 yang melawan hukum karena tidak ada hubungan hukumnya dengan Ahli Waris M. Idrus Mattoreang. SHM No. 490 letaknya di KM 20 dan sudah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung yang dikuatkan SK Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 04/Pbt/PBN-73/2015,” jelas Andi Baharuddin.
Lebih lanjut Andi Baharuddin menegaskan, lahirnya Sertifikat HGB No. 21970 a/n. ahli waris Idrus Mattoreang dengan menggunakan alas Hak No. 490 itu adalah Sertifikat Palsu, karena ahli waris M.Idrus Mattoreang tidak ada hubungannya dengan SHM No. 490, berarti Penerbitan SHGB No.21970 sudah pasti di melanggar Pasal 263.
“SHGB No. 21970 harus disita demi hukum dan siapa pun yang terlibat dalam menerbitkan SHGB No. 21970 baik menyuruh menempatkan keterangan palsu, atau menggunakan SHGB No. 21970 yang palsu harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” tegas Andi Baharuddin.
Andi Baharuddin berharap kasus hukum ini berdiri pada titik yang sebenar-benarnya tidak berbicara siapa yang punya kekuatan memliki hak, tetapi dasar memiliki hak seseorang dengan fakta yuridis. “Itu bisa kami buktikan,” pungkasnya.[]