WARTABUANA – Sengketa kepemilikan perusahaan tambang nikel di Desa Lampia, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan terus bergulir. Sadrakh Seskoadi SH, dan Rusdianto Matulatuwa SH, selaku kuasa hukum PT Asia Pacific Mining Resources (APMR), dan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) mengaku miliki dokumen tentang siapa saja orang dibalik aksi hostile take over ini .
Mereka menduga, ada permainan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) sehingga terjadi hostile take over, alias pengambil alihan secara paksa sebuah perusahaan.
Hari Senin, 6 maret 2023, kepada sejumlah awak media, kedua pengacara itu membeberkan dugaan-dugaan pelanggaran dan kolusi yang terjadi sehingga kliennya dirugikan.
Sebagai kuasa hukum, mereka mempertanyakan kinerja Dirjen AHU yang super cepat memproses beberapa akte demi kepentingan seterunya dalam waktu satu malam.
Rusdianto Matulatuwa SH menduga adanya praktek kriminalisasi dalam sengketa ini. Bahkan salah satu kliennya sudah ditahan kepolisian.
Kedua kuasa hukum ini menduga, kasus ini melibatkan pihak-pihak tertentu yang melakukan penguasaan sebuah perusahaan secara sistematis, terstruktur dan masiv.
Sebagai kuasa hukum, mereka memahami Sistem Minbakum di Dirjen AHU bertujuan baik, namun masih ada celah untuk praktek pencaplokan perusahaan seperti yang dialami kliennya.
Selama mengawal kasus ini, kedua advokat itu telah mengumpulkan banyak informasi dan dokumen yang menjadi indikasi adanya pengusaha dan instansi lain dibalik sengketa tersebut. Dan dalam waktu cepat, dokumen itu akan dipublish.[]