WARTABUANA – Ratusan orang menggelar aksi damai di PT aluzindo Paduan Mulia di Desa kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Kamis (9/12/2021). Aksi damai itu merupakan buntut dari pemutusahn hubungan kerja (PHK) sepihak kepada 39 karyawan beberapa waktu lalu.
Ratusan massa menuntut kepada perusahaan untuk membayarkan pesangon yang layak kepada ke 39 karyawan menurut ketentuan perundang-undangan .
Setelah menggelar orasi di depan gerbang pabrik yang memproduksi spare part motor itu, pihak perusahaan menerima perwakilan buruh untuk melakukan mediasi guna mencari solusi dari tuntutan para peserta aksi.
Kordinator aksi Kasno sekaligus aktivis LSM Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (KAPOK) kepada wartawan saat di temui usai mendampingi perwakilan buruh melakukan mediasi menyampaikan keperihatinannya dan meminta agar pihak perusahaan mengabulkan tuntutan para korban PHK.
Menurutnya pihak perusahaan masih membutuhkan waktu dua pekan untuk mengambil keputusan mengingat kasus ini masih tahap kasasi di pengadilan.
“Kami akan terus mendampingi para buruh hingga tuntutan dipenuhi pihak perusahaan, jika sampai dua pekan ke depan tidak juga direspon, kami akan menggelar aksi dengan masa yang lebih besar,” tegas Kasno.
Sementara itu, Armain salah satu korban PHK mengaku telah bekerja selama tiga belas tahun di perusahaan tersebut, namun tanpa alasan yang jelas, bersama 38 buruh yang lain dirinya di PHK secara sepihak tanpa pesangon.
“Mengingat usia kami sudah tidak memungkinkan lagi untuk mencari pekerjaan satu-satunya harapan kami mendapat pesangon untuk modal usaha,” ungkapnya.[]