WARTABUANA – NS, WNA Jepang yang menjabat President Director PT Pasifik Utama Line (PUL) dipulangkan ke negara asal karena melakukan pelanggaran berupa pengajuan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) menggunakan alamat fiktif.
Sesuai atiuran keimigrasian, Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal dan bekerja di Indonesia, jika terbukti melakukan pelanggaran dipulangkan ke negara asal.
“Hal ini dikarenakan orang tersebut telah melakukan dua pelanggaran, yaitu, pertama, dia mengajukan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) ke pihak imigrasi dengan memakai alamat fiktif,” ungkap salah seorang karyawan PT PUL, Selasa (20/9/2022).
Lebih lanjut, dia menerangkan, bahwa setelah pihak imigrasi melakukan pengecekan dan investigasi ke semua pihak, termasuk NS sendiri mengakui selama ini menggunakan alamat fiktif. “NS tidak tinggal di Apartemen Kintamani Jakarta Selatan,” terangnya.
Pelanggaran kedua, NS merangkap jabatan, yaitu jabatan sebagai General Manager di PT Anugerah Samudera Madanindo, dan jabatan President Director PT Pasifik Utama Line. “Hal ini tentu tidak dibenarkan WNA merangkap dua jabatan karena melanggar Undang-Undang, “ paparnya.
Perlu diketahui, NS juga bekerja di PT Anugerah Samudera Madanindo, perusahaan tersebut beberapa waktu tersandung masalah yang mengakibatkan kapal KM Keyla 1 tenggelam. Kasus ini masih berproses Polres Batang. []