WARTABUANA – Indonesia Police Wacth (IPW) mendesak Mabes Polri mengungkap tuntas banyak kasus penipuan berkedok investasi yang menggunakan aplikasi robot trading maupun janji-janji mendapatkan bunga tinggi.
Hal itu disampaikan Ketua Presidium IPW Teguh Sugeng Santoso pada Jumat (28/01/2022) menyikapi maraknya laporan para korban investasi bodong dan upaya polisi pengungkapan kasus-kasus sejenis itu.
“Kami mengapresiasi upaya dan keberhasilan polisi menangkap para tersangka pelaku penipuan berkedok investasi, baik yang menggunakan aplikasi robot trading maupun konvensional. Keberhasilan itu sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban,” ujar Teguh Sugeng Santoso.
Menurut Teguh Sugeng Santoso, IPW mendesak Mabes Polri segera mengungkap tuntas praktek kejahatan pidana penipuan di bidang keuangan dengan modus investasi baik yang menggunakan perangkat robot trading maupun yang memberikan janji-janji investasi dengan bunga tinggi karena prkatek kejahatan ini telah merugikan banyak pihak dalam jumlah besar.
“Akan tetapi masih banyak laporan penipuan investasi bodong yang masih mangkrak di kepolisian. IPW berharap perkara-perkara itu harus ‘disapu bersih’ diproses dan menangkap pelakunya tanpa pandang bulu. Dan IPW akan mengawal proses hukum kasus ini,” tegas Teguh Sugeng Santoso.
Terkait penggunaan aplikasi robot trading dalam modus investasi bodong, menurut Teguh Sugeng Santoso, Polri dapat menindak produsen atau penyalur aplikasi tersebut dengan menambahkan pasal 56 KUHP karena membantu melakukan dan penyedia alat kejahatan.
Menyikapi kasus yang baru saja ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang mengungkap investasi bodong melalui aplikasi robot trading ilegal, IPW mendesak agar aktor intelektual dan pengendali investasi bodong segera ditangkap dan diproses hukum.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya telah menyita uang sekitar Rp 12 miliar terkait kasus investasi bodong melalui aplikasi robot trading ilegal Evotrade yang memakai skema Ponzi. Polisi juga melakukan pemblokiran uang Rp75 miliar.
Polisi masih memburu seorang tersangka berinisial AD sebagai pelaku utama atau owner robot trading Evotrade yang kini telah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam kasus ini, setidaknya ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AD, AMA, AK, D, DES dan MS.
Diduga perusahaan bidang penjualan aplikasi robot trading Evotrade diduga tidak memiliki izin usaha dengan KBLI 47999 dari Kemendag RI.
Terkait dugaan serupa terhadap Net 89, pihak Bareskrim Tipideksus telah melakukan pemanggilan kepada beberapa pengelolanya dengan inisial AA, LSH, RS dan DA untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Polisi juga sudah memintai keterangan dari Indodax terkait kasus ini.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. []