WARTABUANA – Sidang ketiga kasus dugaan penggelapan mobil mewah dengan terdakwa Yanti berjalan relatif singkat. Setelah Jaksa Penuntun Umum (JPU) membacakan dakwaan, tim kuasa hukum terdakwa langsung menyampaikan keberatan dan akan memberikan eksepsi pada siang selanjutnya.
Pada sidang pertama dan kedua, tim kuasa hukum terdakwa, Fahmi Bachmid SH, Usman A. Lawara SH, MH, dan Galih Rakasiwi SH, menolak melanjutkan sidang yang dipimpin Hakim Ketua Togi Pardede SH MH, dengan anggota Gede Sunarjana SH MH, dan Aloysius Prihartono Bayuaji SH MH.
Saat itu, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Fahmi Bachmid meminta JPU menghadirkan terdakwa di ruang sidang. Namun, hal itu tidak dipenuhi. Fahmi juga meminta berkas BAP yang belum diterimanya. Karena dua hal itu tidak dipenuhi JPU, Fahmi memilih menunda persidangan.
Pada sidang ketiga yang digelar di ruang Oerip Seno Adjie, PN Jakarta Utara, pada Selasa ( 24/1/2023), akhirnya JPU bisa menghadirkan terdakwa Yanti. Wanita berusia 31 tahun itu tampak sehat. Dia masuk ke ruang sidang mengenakan celana panjang hitam dan kemeja putih yang dilapisi rompi tahanan berwarba merah.
Yanti adalah seorang eksekutif muda agen sebuah asuransi ternama. Dia didakwa menggelapkan satu unit mobil mewah. Menurut pengakuannya, mobil merek Mini Cooper itu dibeli patungan bersama Rudy, mantan kekasihnya yang kini menggugatnya.
Menurut Fahmi Bachmid dari Fahmi Bachmid & Partner, dakwaan yang dibacakan Erma Octora, SH selaku JPU tidak jelas dan tidak detail. “Bahkan dakwaannya mengabaikan unsur keperdataan. Sebab, ada aliran dana dari adik terdakwa yang bernama Yunita kepada Rudy untuk membeli mobil Mini Cooper. Namun dakwaan itu tidak menyebutkan tentang aliran dana itu,” ungkap Fahmi.
Menyikapi dakwaan itu, tim kuasa hukum terdakwa menolak semua dakwaan dan akan menyampaikan eksepsi pada sidang selanjutnya. “Kami siap menyampaikan nota keberatan atau eksepsi pada sidang berikutnya. Terdakwa juga minta agar kami menolak dakwaan jaksa karena tidak menyebutkan aliran dana dari adiknya kepada Rudy,” papar Fahmi.
Menurut anggota tim kuasa hukum terdakwa, Galih Rakasiwi, SH,MH, pada sidang ke empat pekan depan, tim penasehat hukum akan menyampaikan eksepsi secara utuh, agar majelis hakim punya pertimbangan terkait dakwaan itu. “Kami siap menyampaikan nota pembelaan yang konperhensif agar menjadi pertimbangan hakim,” tutur Galih.
Galih juga mempertanyakan keberadaan mobil Mini Cooper yang menjadi objek sengketa. Menurut Galih, pihaknya hanya diperlihatkan surat sitaan saja, namun tidak pernah melihat wujud mobil tersebut,
Yanti menjadi terdakwa atas laporan mantan pacar bernama Rudy. Mereka telah hidup bersama hampir 3 tahun. Bahkan, bekerja satu kantor sebagai eksekutif muda pada agen perusahaan asuransi ternama.
Keduanya juga pernah membeli sebuah mobil mewah warna oranye secara patungan. Atas dasar itu pula, pihak Yanti tak merasa melakukan penggelapan atas mobil yang dibelinya bersama mantan kekasihnya itu. Yanti pun mengaku merasa terdzolimi oleh Rudy. Bahkan harus mengalami penderitaan psikis, karena sudah mendekam kurang lebih selama 4 bulan sebagai tahanan di Mapolres Jakarta Utara. []